Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jasad bayi perempuan terbungkus kantung kresek, dalam tong sampah, di depan bangunan kosan dua lantai Jalan Tengger Rejo Mulyo V/D No 03, Kandangan, Benowo, Surabaya merupakan hasil hubungan gelap antara muda mudi yang 'kelepasan' dimabuk asmara.
Atas kasus tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Benowo Polrestabes Surabaya dan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ibu kandung bayi berinisial NT (20) dan pacarnya, laki-laki berinisial HD (19).
Keduanya, terancam Pasal 80 ayat 3 dan 4 dalam UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 341 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, sebelum menjalin asmara, keduanya berkenalan melalui medsos, sejak bulan Juni 2022 silam.
Hubungan yang makin intens dan mesra membuat keduanya tak cukup hanya bercakap-cakap via gawai.
Keduanya, beberapa kali memutuskan bertemu bahkan menyempatkan waktu untuk bercumbu laiknya pasangan suami istri, memanfaatkan kondisi kosan yang ditempati NT dan kakaknya, lengang.
"Ibu ini setelah menjalin hubungan lebih dari setahun, itu melakukan hubungan gelap. Dan akhirnya sampai hamil," ujarnya pada awak media di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (25/5/2023).
Ternyata, hasil berhubungan intim laiknya suami istri yang dilakukan oleh kedua pasangan itu, membuat NT akhirnya berbadan dua alias hamil.
Merasa tak siap dengan kondisi tersebut.
Mirzal mengungkapkan, HD sempat beberapa kali meminta disertai paksaan yang cenderung bermuatan intimidasi, kepada pacarnya untuk menggugurkan kandungan tersebut.
NT yang tak kuasa dengan permintaan sang pacar, lantas mengabaikannya.
Hingga akhirnya kondisi perut NT membesar dan fase melahirkan pun tak dapat terelakkan.
Tak pelak, NT melahirkan bayi perempuan berbobot dua kilogram dengan panjang tubuh 57 cm itu, di dalam toilet kamar mandi kosannya.