Dirinya menambahkan, masyarakat ada yang mengetahui keberadaan para pencuri, setelah rekaman CCTV tersebar dan viral di media sosial. Sehingga warga berinisiatif langsung melakukan penggerebekan.
Hal ini dibuktikan dengan sebuah video amatir, yang menayangkan komplotan pelaku pencurian ditangkap oleh penduduk setempat.
"Pelaku ditangkap di kos kosannya sama warga pada siang hari. Lokasi tempat tinggalnya masih di sekitaran wilayah sini," tandas Ayu Dista.
Baca juga: Tabrak Lari di Madiun Tewaskan Pemotor, Sopir Minibus Berusaha Hilangkan Jejak Barang Bukti
Terpisah, KBO Reskrim Polres Madiun Iptu Ngadiman menerangkan, hasil pemeriksaan awal, selain di Desa Purwosari, ketiga pelaku atau pria NTB ini juga melancarkan aksi yang sama di Desa Klecorejo.
"Barang yang dicuri berupa ponsel pintar, langsung dijual di Surabaya. Uangnya digunakan untuk keperluan sehari hari," bebernya.
Dirinya menjelaskan, ketiga pelaku merupakan asli Dompu NTB. Yakni inisial H (24), R (22), dan MY (20).
"Barang bukti yang kami amankan Laptop dan Handphone dengan TKP Desa Klecorejo. Kalau di Purwosari adalah pakaian. Pasal yang disangkakan 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," pungkasnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com