Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ketahuan saat beraksi, pelaku pencurian tabung gas elpiji di Malang, Jawa Timur, dibekuk warga dan polisi.
Dari informasi yang dihimpun TribunJatim.com, peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/5/2023) dini hari di Jalan Dieng Atas, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Seorang warga sekitar, Tria mengatakan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 03.10 WIB.
"Jadi, salah satu tetangga melihat ada sebuah mobil Suzuki Ignis terlihat mencurigakan berhenti di depan rumah korban. Akhirnya, tetangga menelepon korban. Seketika itu, korban langsung terbangun dan langsung keluar rumah," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Ternyata, beberapa tabung elpiji 3 kilogram atau gas melon yang berada di teras rumahnya sudah hilang.
Sontak saja, korban langsung berteriak maling.
"Jadi, korban ini bernama Mochammad Nur, agen elpiji dan air mineral. Kondisi rumah korban berada di pinggir jalan dan tidak ada pagarnya. Lalu untuk elpiji, ditaruh di teras rumahnya," jelas Tria.
Teriakan korban membuat panik pelaku, sampai-sampai tidak bisa menstarter mobilnya.
Pelaku pun keluar dari mobil dan langsung melarikan diri.
Berkat kesigapan warga, pelaku berhasil ditangkap.
"Saat mobil pelaku dibuka dan dicek, ditemukan 10 buah elpiji 3 kilogram milik korban," tambahnya.
Baca juga: Gunakan Jaket Persis dengan Maling Motor Viral, Warga Madura Disetop Polisi, Terkuak yang Terjadi
Tria mengungkapkan, pelaku merupakan spesialis pencuri elpiji.
"Saat kami tanya, pelaku ini mengaku sudah beberapa kali beraksi. Di wilayah Sawojajar, beraksi sebanyak empat kali. Kalau di wilayah sini, sudah beraksi dua kali, dan di aksi keduanya ini ketahuan," ungkapnya.
Setelah itu, warga segera menghubungi Polsek Dau.
Tidak lama kemudian, anggota Polsek Dau tiba di lokasi dan segera mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Sementara itu, Kapolsek Dau, Kompol Triwik Winarni membenarkan kejadian tersebut.
"Untuk identitas pelaku, bernama Rizky Zulfikar (27), asal Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang," jelasnya.
Baca juga: Pencuri Tabung LPG di Tuban Beraksi Sambil Merokok, Dengan Santai Lepas Regulator, Aksi Terekam CCTV
Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Untuk saat ini, pelaku telah kami tahan sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.