Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergegas mengusutnya.
Pihak kepolisian langsung menggerebek pelaku dan menangkapnya.
Kedua terduga pelaku tersebut diamankan beberapa hari yang lalu dari tempat yang berbeda.
Saat ini keduanya telah dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk ditindak lebih lanjut.
Identitas dua orang terduga pelaku yakni SD (49) adalah ayah tiri korban.
Sedangkan pria berinisial MD (22) merupakan kakak tiri korban.
"Ayah tiri korban berhasil diamankan saat berada di eks komplek PT. Kobatin." ungkap Edman.
"Kakak tiri yang juga terduga pelaku diamankan di perkebunan sawit Jalan By pass Koba," tambahnya.
Baca juga: Siasat Ayah Tiri Izin ke Istri Cari Makanan Ternyata Rampok Anak, Adik Sudah Curiga, Ingat Ancaman
Lebih lanjut, Edman menjelaskan bahwa korban beserta ayah tiri dan kakak tirinya ini tinggal di satu rumah yang sama.
Aksi bejat itu pun diketahui telah dilakukan oleh keduanya secara berulang-ulang kali pada rentang waktu dari akhir tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.
Kini pelaku terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Pelaku terancam mendapatkan hukuman penjara selama sepuluh tahun.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, korban kini masih mengalami trauma mendalam.
Baca juga: Nasib Gadis Sering Lihat Ibu Disiksa Ayah Tiri, Kesucian Tega Direnggut, Ngaku ke Tante saat Lebaran
Sebelumnya, seorang ayah dan anak menargetkan bocah SD itu untuk melampiaskan hasrat.