Berita Viral

Jumlah dan Rincian Gaji ke-13 PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan yang Cair Juni 2023 Nanti

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang gaji ke-13 PNS

TRIBUNJATIM.COM- Inilah besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair pada Juni 2023 mendatang.

Rinciannya adalah gaji ke-13 ini besarannya satu kali kali gaji pokok, dan tunjangan yang menyertainya, termasuk juga untuk para pensiunan.

Lalu, berapakah jumlahnya?

Simak selengkapnya di sini!

Gaji ke-13 tersebut pun bisa menjadi modal untuk memasuki tahun ajaran baru bagi anak yang membutuhkan biaya untuk melanjutkan sekolah.

Dilansir dari Serambinews, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji mengatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.

Ia mengatakan, hal ini sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

"Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," kata Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/4/2023).

Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada Juni 2023.

Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak.

Baca juga: Jadwal Gaji ke-13 PNS/Polri/TNI & Pensiunan Cair Mulai 5 Juni 2023, Simak Besaran Ditambah Tunjangan


Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Adapun penerima gaji ke-13 diberikan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara), di antaranya:

1. Pegawai Negeri Sipil atau PNS

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat negara

6. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

7. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

8. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik

Besaran Gaji ke-13 2023

Golongan I

Gaji Golongan I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji Golongan I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji Golongan I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji Golongan I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Gaji Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Gaji Golongan III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji Golongan III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji Golongan III c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji Golongan III d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Gaji Golongan IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji Golongan IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji Golongan IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji Golongan IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

Berita Terkini