Berita Malang

Kelakuan Keji Ibu ke Anak Berujung Bui, Tega Sundut Rokok Gegara Hal ini, Terkuak saat Bertemu Ayah

Penulis: Luluul Isnainiyah
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua tersangka kasus KDRT dengan menyundutkan rokok di tubuh kedua anaknya, Rabu (31/5/2023)

Selanjutnya pada Selasa (8/5/2023), ketika ASA berjualan keliling bertemu dengan kakeknya yakni Ahmad. 

Melihat cucunya berjualan keliling, Ahmad lantas mengantar ASA ke rumah ayah kandungnya, Firman.

Kemudian ASA menceritakan kepada Firman atas tindakan kekerasan yang ia terima sejak perceraian ayahnya.

"Dari cerita anaknya tersebut, ayah kandungnya lantas melaporkan kepada kami," katanya.

Oleh petugas kepolisian langsung dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka. Sedangkan kedua anaknya dilakukan visum.

Berdasarkan hasil visum yaitu untuk korban ASA mengalami luka bekas sundutan rokok di bagian telapak tangan kanan dan kiri. Kemudian luka di telapak kaki kanan dan kiri, di leher maupun di punggung terdapat luka pukulan.

Lalu untuk AER dari hasil visumnya mengalami luka bekas sundutan rokok dan korek api di bagian mulut telapak tangan kanan dan kiri dan leher di bagian belakang.

"Untuk barang bukti yang sudah kita amankan berupa penggaris yang dari besi berukuran 30 sentimeter dan puntung rokok yang disundutkan ke korban," imbuhnya.

Selanjutnya pasal yang kita sangkakan kepada kedua pelaku KDRT ini adalah Pasal 44 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama adalah 5 tahun.

Kemudian disangkakan juga Pasal 80 ayat 1 dan 2  juncto pasal 76c undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana untuk pasal yang disangkakan yaitu penjara paling lama 10 tahun penjara.

Berita Terkini