TRIBUNJATIM.COM- Aksi bejat kepala sekolah terbongkar.
Terbongkarnya kelakuan bejat kepala sekolah itu karena ejekan tak disengaja oleh para murid.
Para murid saling ejek 'disentuh' oleh kepala sekolah.
Peristiwa itu terjadi di Wonogiri.
Kejadian tak menyenangkan menimpa sebanyak 12 murid madrasah ibtidaiyah di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Pasalnya, para murid itu diduga dicabuli oknum kepala sekolah (kepsek) dan guru.
Kini kasus yang menimpa belasan murid ini masih dalam penyelidikan Polres Wonogiri.
Awal kasus terungkap
Dialnsir dari Tribunnewsmaker, menurut Kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri, Anif Solikhin, awal mula kasus terungkap saat seorang guru melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru lain.
Guru tersebut melaporkan dugan pencabulan ke kepsek, namun tidak digubris.
"Para guru di madrasah tersebut baru mengetahui adanya dugaan pencabulan yang melibatkan oknum kepala sekolah dan guru pada Jumat lalu," kata dia, dilansir dari TribunSolo.com.
Para guru di madrasah itu kemudian kaget.
Pasalnya, pencabulan itu diduga telah dilakukan sejak sekitar satu tahun.
Diketahui oknum guru itu berinisial Y, sementara kepala madrasah berinisial M.
Murid saling ejek soal "disentuh" guru
Baca juga: Nasib Pria Rudapaksa Anak Gubernur hingga Tewas, Ngaku Tak Tahu Identitas Korban, Kini Ngemis Ampun
Sebelum kasus itu mencuat, sebagian guru sempat mendengar siswa saling ejek yang menjurus bahwa ada siswa yang "disentuh" oleh oknum guru.
Siswa yang diejek pun mengaku temannya juga mendapat perlakuan serupa.
"Hal itu sempat dilaporkan kepada kepala sekolah." bebernya.
"Tapi tidak ada tindaklanjut, ternyata (kepala sekolah) yang diduga sebagai pelakunya," jelasnya.
Selanjutnya para orang tua siswa mendengar kabar tersebut hingga akhirnya ada anak yang berani menceritakan kepada orang tuanya, yang kemudian dilaporkan ke Kades setempat.
Hal itu kemudian dilaporkan kepada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri.
"Setelah itu kita lakukan tindaklanjut juga." ujarnya.
"Kalau kepsek dan guru masih disitu pasti juga tidak nyaman, tidak kondusif." terangnya.
"Padahal anak Senin tes. Guru Kemenag kita tarik dan kasek kita koordinasi dengan yayasan dan sepakat menonaktifkan sementara kepsek," jelasnya.
Kasus pencabulan juga terjadi di tempat lain beberapa waktu lalu.
Rekaman CCTV dari sebuah toko pecah belah di kawasan Kelurahan Kemayoran disusul rekaman suara tentang upaya penculikan anak pada pekan terakhir di Januari 2023, sempat membuat masyarakat Bangkalan resah.
Namun, Polres Bangkalan menguak fakta lain, rekaman video yang beredar masif di media sosial itu merupakan kasus pencabulan.
Ungkap kasus pelecehan seksual anak di bawah umur itu terkuak setelah Satreskrim bersama Satintelkam Polres Bangkalan melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga secara seksama mempelajari rekaman CCTV tersebut.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, melalui serangkaian penyelidikan tersebut pihaknya berhasil mendapatkan profil yang diduga sebagai pelaku pencabulan berinisial MIN (28), warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal. Sementara korbannya yakni bocah perempuan berusia 9 tahun.
“Sempat viral upaya penculikan. Padahal setelah kami dalami, tidak ada penculikan tetapi pencabulan anak. Ada predator (seksual) anak yang sudah kami tangkap berinisial MIN. Pelaku dimungkinkan melakukan di tempat lain, tetapi masih kami dalami,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono di hadapan awak media, Jumat (10/2/2023).
Perkara pencabulan itu dilaporkan oleh nenek korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan pada 24 Januari 2023.
Dalam laporannya, korban mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh orang tak dikenal (OTK). Ketika korban mendekat, pelaku mengajak korban secara paksa ke sebuah kamar mandi di sebuah madrasah sekitar pukul 13.00 WIB.
“Jadi si korban telah dicabuli oleh pelaku berinisial MIN dengan iming-iming uang. Kemudian roknya diangkat, dan dilakukan pencabulan dengan tangan pelaku di sebuah kamar mandi (madrasah),” jelas Wiwit didampingi Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya dan Kasi Humas Ipda Risna Wijayati.
Predator seksual berinisial MIN itu ditangkap petugas gabungan Resmob Satreskrim dan Intelkam Polres Bangkalan ketika tengah berada di pinggir Jalan Raya Klobungan, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Usai dicabuli, korban diancam atau diarahkan agar tidak berbicara kepada orang lain. Namun si anak ini setelah pulang sekolah mengadu kepada gurunya dan dilaporkan kepada polisi. Alhamdulillah kami dapat menangkap predator seksual ini,” papar Wiwit.
Dalam modusnya, lanjut Wiwit, pelaku mengajak korban ke kamar mandi madrasah dengan berpura-pura hendak merapikan baju korban yang berantakan. Kemudian pelaku mengiming-imingi akan memberikan korban sejumlah uang agar korban menuruti keinginan pelaku.
“Pelaku mengaku bahwa dirinya mencabuli korban karena timbulnya hasrat seksual, korban juga dicabuli saat dirinya hendak merapikan baju seragam korban,” pungkas Wiwit.
Di hadapan penyidik, pelaku MIN yang masih berstatus lajang itu mengakui perbuatannya meski awalnya ia tidak ada niatan bertindak cabul.
Ia juga membenarkan barang bukti berupa baju korban yang dihadirkan penyidik.
“Tidak kenal (dengan korban). Awalnya tidak ada niatan, inginnya sowan ke kiai tetapi kiai tidak ada. Ada anak itu saya panggil,” singkatnya.
Hukuman maksimal selama 15 tahun penjara kini menanti MM. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com