Berita Viral

Sosok Kopda Bazarsah Divonis Mati, Pengelola Arena Judi Sabung Ayam yang Tembak 3 Polisi Lampung

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS MATI - Terdakwa Kopda Bazarsah divonis mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Ia dihukum berat terkait kasus penembakan/pembunuhan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kab. Waykanan, Prov Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam.

TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung? 

Penggerebekan ini berujung pada penembakan tiga polisi dari Polsek Negara Batin.

Untuk diketahui, Polsek Negara Bati berada di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

17 Maret 2025, polisi dari Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan di arena sabung ayam di Dusun Karang Manik.

Kopda Bazarsah mengaku panik setelah mendengar suara tembakan dan membalas dengan senjata laras panjang rakitan dari SS1 dan FNC.

Ia menembak ke arah polisi, lalu menewaskan Kapolsek Negara Batin Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta.

Kopda Bazarsah ternyata mengelola sabung ayam sejak 2023 bersama Peltu Yun Heri Lubis.

Ia meraup keuntungan sekitar Rp 12 juta per bulan, dan hingga Rp 35 juta saat event besar.

Potongan 10 persen dari setiap pemain menjadi sumber pendapatan utama.

Kini imbas perbuatannya, Kopda Bazarsah divonis hukuman mati. 

Putusan vonis mati ini dibacakan di Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) siang.

Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah pelaku penembakan tiga orang anggota polisi di Way Kanan, Lampung.

Vonis terdakwa oknum TNI tembak Polri ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim militer Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, Senin (11/8/2025).

"Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP. Memiliki dan menguasai senjata api ilegal serta mengelola arena judi. Oleh karena itu menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer, " ujar Ketua Hakim saat membacakan vonis.

Tiga anggota keluarga para korban mendengar langsung putusan majelis hakim.

Halaman
1234

Berita Terkini