Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satu dari dua orang tersangka hacker yang peretas website resmi kampus negeri dan kantor kedinasan jajaran di beberapa provinsi, termasuk Pemprov Jatim, pernah ditahan gegara bobol situs Bawaslu RI.
Tersangka yang berstatus residivis itu, berinisial DS (23) alias Mr Cakil, warga Legok, Tangerang, Provinsi Banten.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengatakan, tersangka pernah ditangkap Bareskrim Mabes Polri karena membobol situs besar seperti Bawaslu RI, pada tahun 2018.
Tersangka DS sempat divonis masa tahanan selama dua tahun. Kemudian, pada tahun 2021 bebas, ternyata DS masih melakukan aktivitas peretasan dengan menyasar berbagai website resmi kampus atau pemprov di beberapa daerah Indonesia.
"Si DS (residivis). Pernah hack Bawaslu pusat tahun 2018 Dia pernah ditahan di Bareskrim 2 tahun," katanya di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Sosok Hacker Lulusan SD Digaji Rp 10 juta Sebulan, Apes setelah Retas Website PTN dan Pemprov Jatim
Baca juga: Retas Website Resmi Kampus hingga Pemprov Jatim, 2 Hacker ini Teryata Cuma Lulusan SD
Arman menambahkan, kemampuan DS, sebagai hacker, bukan kaleng-kaleng. Dalam komunitas para hacker yang beroperasi melalui kanal jejaring komunikasi yang terdapat di situs gelap (Darkweb), DS dianggap sebagai mentor bagi para hacker newbie.
DS juga kerap membuat bahasa pemrograman (tools) yang dapat dipakai secara sederhana oleh hacker pemula untuk melakukan peretas website dan dibagikan di grup hacker.
Melalui tools peretasan tersebut. DS ternyata hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit untuk melakukan peretasan terhadap sebuah website.
"Tersangka AT ini ternyata berburu dan memperoleh tools-tools dari tersangka Mr Cakil (DS). Dia bisa dikatakan sebagai (menyandang gelar) best 2 di komunitas para hacker. Jadi Mr Cakil ini bisa dianggap sebagai guru di komunitas mereka," jelasnya.
Kemudian, sosok tersangka AT. Arman mengungkapkan, tersangka AT telah memulai debutnya melakukan akses ilegal (peretasan) terhadap website pemerintahan, sejak tahun 2018.
Baca juga: Arti Nama Bjorka, Username Hacker yang Telah Retas Sejumlah Dokumen Negara, Berasal dari Kata Birch
Aksinya itu, semula dilakukan atas dasar keisengan belaka. Namun, selama ini, tersangka AT dihubungi oleh seorang DPO berinisial J yang memesan website yang telah diretas yang dihargai sejumlah Rp200 ribu, per website.
"Dia belajar secara otodidak dari bergabung di beberapa grup hacker. Dia telah berhasil meretas puluhan website pemerintah berdomain; go.id dan ac.id," terangnya.
Berdasarkan catatan penyidikan yang dilakukan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Arman mengatakan, tersangka DS bersama tersangka lainnya, berinisial AT (25) warga Cirebon, Jabar, berhasil meretas ratusan website sejumlah kampus negeri dan organisasi perangkat daerah jajaran pemprov di Indonesia.