Berdasarkan data yang dihimpun TribunJatim.com. Tersangka AT terbukti secara langsung melakukan peretasan pada 10 website.
Baca juga: Nomer Ponsel Wabup Tulungagung Dibajak, Kirim Pesan ke Banyak Kontak Berisi Aplikasi Phising
Yakni, empat website OPD jajaran Pemprov Jateng, dua website perusahaan swasta, dua website OPD jajaran Pemprov Jatim, dan sebuah website kampus negeri terkemuka di Kota Surabaya.
Kemudian, tersangka DS, terbukti secara melakukan peretasan pada 15 website. Yakni, tiga website swasta, tujuh website kampus yang tersebar di Kalimantan dan Jatim, dan tiga website OPD di Pemprov Jatim, dan Jabar
Arman mengungkap, nilai upah penghasilan yang didapat oleh kedua tersebut. Setiap domain website yang berhasil dibobol, tersangka berhasil mendapatkan upah Rp200 ribu.
Bahkan, sebulan, mereka juga memperoleh bayaran yang bersifat tetap senilai Rp10 juta, selama menjalankan tugas pembobolan atau peretasan website sebagai sarana pengiklanan situs judi online dari Kamboja.
Namun, lanjut Arman, kedua tersangka itu, bekerja dengan cara demikian, untuk disetorkan hasilnya kepada pihak pemesan dari Kamboja, yang berbeda-beda.
"Yang membiayai adalah pihak-pihak dari pemilik situs judi online yang kita tracing berasal dari Kamboja," pungkasnya