Nodai 17 Muridnya, Guru Ngaji di Garut Ungkap Siasat Busuk ke Korban, Ternyata Ustaz Abal-abal

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AP (50) tersangka pencabulan terhadap belasan murid ngaji di Garut, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Garut, Polda Jabar, pada Kamis (1/6/2023).

TRIBUNJATIM.COM - Aep Saepudin (50) alias AS mencabuli belasan bocah laki-laki di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Sebanyak 17 anak laki-laki menjadi korban pencabulan pelaku yang juga seorang guru ngaji.

Pelaku ternyata ustaz abal-abal karena berbohong mengaku pernah belajar di pesantren.

Selain itu terungkap jika pelaku juga pernah jadi korban kekerasan seksual.

Baca juga: Teriakan Santriwati Kabur Lewat Jendela Imbas Ulah Bejat Abah, Dikira Teman Asrama Kesurupan

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang korban yang mengadu kepada orang tuanya.

Setelah aduan tersebut, sejumlah orang tua korban kemudian menanyakan kepada orang tua lain yang anaknya mengaji di tempat tersangka.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi, saat gelar perkara kasus tersebut di Polres Garut, Polda Jabar, Kamis (1/6/2023).

"Setelah ditanyakan, ternyata para anak-anak yang juga menjadi murid mengaji dan sering bermain di rumah tinggal tersangka juga diperlakukan hal yang sama oleh tersangka," ujarnya, mengutip Kompas.com

Modus pelaku dengan mengajar di rumahnya sendiri, lalu membujuk dan mengancam para korban agar tidak melaporkan aksi bejatnya tersebut kepada orang tua.

"Yaitu mengancam dengan kalimat, 'Ulah bebeja ka sasaha bisi diarah (jangan bilang kepada siapa-siapa nanti diincar)'," ujarnya.

Tersangka diketahui sudah mengajar sejak tahun 2022 di rumahnya sendiri dan perbuatan kejinya tersebut dilakukan di tempat yang sama.

"Kami mengamankan AS di wilayah Samarang pada Jumat kemarin," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AS ditetapkan sebagai tersangka.

AKP Deni menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui apakah tersangka AS melakukan sodomi terhadap para korban.

Selain itu penyidik juga menurutnya tengah menunggu hasil visum para korban.

"Kami belum bisa bilang begitu (sodomi), karena masih melakukan rangkaian penyidikan, yaitu masih menunggu hasil visum," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.

Yaitu tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal *2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Deni juga mengungkap, pelaku mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual di masa kecilnya.

"Kemungkinan ada kelainan seks karena dari informasi histori dari pelaku tersebut, pelaku mengalami juga kejadian tersebut (kekerasan seksual) saat kecil, dengan perlakuan yang sama," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Garut, Kamis (1/6/2023).

Baca juga: Pimpinan Ponpes Nodai 41 Santri Teriak Difitnah, Korban Kuak Siasat Busuk Pelaku: Disiksa di Akhirat

Penasihat hukum tersangka, Sony Sonjaya mengungkap fakta tentang Aep.

Dia mengatakan, tersangka sudah tinggal seorang diri sejak satu tahun yang lalu.

Istri dan kedua anaknya telah meninggal dunia.

Dalam mengisi waktu kesehariannya, tersangka membuka layanan mengaji bagi warga di sekitar rumahnya.

"Kedua anak dan istrinya meninggal dunia. Meninggalnya dalam waktu yang berdekatan."

"Jadi Aep ini sejak saat itu hidup sendiri," ujar Sony saat dihubungi Tribunjabar.id, Kamis (1/6/2023).

Ia menuturkan, sejak diamankan oleh polisi, tersangka awalnya bersikukuh tidak mau mengakui perbuatannya.

Setelah pemeriksaan intensif, tersangka kemudian mengakui telah melakukan perbuatan keji terhadap murid-muridnya.

"Dari awal memang dia berbelit, tapi akhirnya mengakui," ucap Sony.

"Dalam kasus ini saya ditunjuk menjadi, penasihat hukumnya. "

"Memang secara pribadi saya melihat kasus ini ya begitu miris," katanya.

Sony menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya akan mendampingi tersangka sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang.

Menurutnya, yang harus diperhatikan adalah para korban.

"Saya harap korban bisa dapat penyuluhan dan pendampingan psikis sampai sembuh," katanya.

Inilah tampang Aep Saepudin (50), seorang oknum guru ngaji di Garut yang merudapaksa 17 muridnya, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Garut, Polda Jabar, Kamis (1/6/2023). (Tribun Jabar)

Sementara itu Ketua MUI Garut, KH Sirojul Munir mengatakan, tersangka tidak memiliki riwayat yang jelas tentang keilmuannya sebagai seorang guru ngaji.

Hal itu diketahui saat ia melakukan komunikasi langsung di Polres Garut dengan tersangka.

Dari komunikasi ini, ia menyimpulkan bahwa tersangka telah melakukan kebohongan soal masa lalunya yang disebut pernah belajar di salah satu pesantren.

"Kesimpulan saya, dia ini bukan ustaz, tapi ustaz abal-abal yang mengaku ustaz begitu, jadi oknum masyarakat yang mengaku ustaz," ujarnya.

Ia menyebut, pernyataannya tersebut bisa dipertanggungjawabkan karena berdasar pada keilmuan.

KH Munir mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menitipkan anaknya untuk belajar mengaji.

"Jangan salah menitipkan anak untuk diberi pelajaran kepada ustaz yang abal-abal."

"Nantinya bahaya seperti yang terjadi saat ini, jadi harus selektif," ungkapnya.

Berita Terkini