Berita Viral

Masriah Dipenjara Imbas 6 Tahun Siram Air Kencing & Tinja ke Tetangga, Warga Langsung Gelar Syukuran

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masriah dipenjara imbas siram kencing ke tetangga, warga langsung gelar syukuran

"Mengadili, menjatuhkan hukuman satu bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim, Didik Asmiatun, saat membacakan amar putusannya.

Pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk Masriah ini, kata Didik Asmiatun, pernah didamaikan dengan pemilik rumah yakni Nur Mas'ud, pada tahun 2017.

Namun persoalan tak tuntas.

Dalam persidangan, penyidik PNS Satpol PP Sidoarjo juga menghadirkan saksi pemilik rumah yang merasa dirugikan, Nur Mas'ud, dan Ketua RT 1/RW I Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Suparno.

Di hadapan hakim, ibu satu anak ini mengaku bersalah dan melanggar Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Masriah mengaku, apa yang dilakukannya tersebut karena sakit hati kepada keluarga pemilik rumah, Nur Mas'ud.

"Kulo salah (saya bersalah)," jelasnya.

Baca juga: 6 Tahun Siram Kencing ke Tetangga, Masriah Berakhir Tak Dipidana, Kasus Dilimpahkan ke Satpol PP

Karena sudah merasa bersalah, Ketua Majelis Hakim pun meminta Masriah dan Nur Mas'ud untuk maju ke hadapan hakim dan bersalaman.

Masriah sempat terlihat malu-malu lalu mengikuti perintah hakim untuk bersalaman dengan Nur Mas'ud.

"Maaf," kata Masriah.

Kuasa hukum Nur Mas'ud, Yulian Musnandar, mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim.

Sebab Masriah tidak divonis hukuman maksimal sesuai Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp50 juta.

"Namun kami sebagai warga negara yang baik, menghargai vonis majelis hakim," terangnya.

Tetangga gelar syukuran usai Masriah dipenjara (Instagram/memomedsos)

Masriah pun kini bak mendapatkan ganjarannya, warga tampak senang.

Bahkan warga sampai menggelar syukuran.

Halaman
123

Berita Terkini