Pelaku mengakui perbuatannya. Mereka dengan sengaja membunuh dengan maksud menguasai mobil Apris.
"TKP pembunuhan di Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang," sebutnya.
Tersangka membunuh korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan tali tampar.
Berdasarkan keterangan tersangka, jasad korban rencananya di buang ke Pantai Balekambang.
Namun, karena kondisi pantai ramai, maka mereka memutuskan untuk membuangnya ke jurang Piket Nol kilometer 56, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
"Di lokasi, ditemukan mayat di jurang dengan kedalaman 22 meter," katanya.
Tak jauh lokasi mayat, polisi juga menemukan barang bukti berupa jaket putih milik Exza. Serta selimut merah, celana, kaos, dan ikat pinggang milik korban.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Yakni mobil Calya nopol N 1846 FH, STNK, bantal pink, kaos kaki, headset, jam tangan, celan jin biru, ponsel, dan kartu simpati.
Kemudian ada barang bukti rekaman CCTV milik saksi Sumiyati.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 dan ayat 4 KUHP