Berita Jatim

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyaluran TKI Ilegal, Sudah Berangkatkan Ratusan Orang, Ini Modusnya

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima orang tersangka penyaluran calon TKI ilegal

"Tersangka mendapatkan 1 PMI sebesar Rp 3-5 juta dari agen yang ada di Kamboja,"

Menurut Totok, kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, menjalankan bisnis penyaluran TKI atau PMI ilegal tersebut sejak 2016. 

Selama itu, mereka menjalankan bisnisnya itu, melalui empat PT yang berbeda-beda. Yakni, para tersangka akan menempatkan agen di beberapa provinsi di Indonesia ataupun di kabupaten yang ada di Jatim, untuk menjaring sejumlah orang yang berminat bekerja sebagai TKI. 

Terdapat tersangka yang bertugas sebagai pihak pemberi sponsor, petugas lapangan (PL), petugas akomodasi keberangkatan menggunakan pesawat, dan pimpinan perusahaan. 

Semua pihak yang terlibat dalam praktik memperlancar keberangkatan Calon TKI itu, telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan beberapa diantaranya telah ditangkap, dan sisanya DPO. 

"Kemudian, pelaku yang ngurus tiket di bandara juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka. 
Lalu, direkturnya juga telah kita jadikan tersangka, yang tadi kita sampaikan,"

Biasanya, lanjut Totok, para tersangka akan memberikan iming-iming kemudahan memperoleh pekerjaan selama di negara tujuan para TKI. 

Para calon TKI itu dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga, pekerjaan kantoran, atau karyawan sebuah pabrik dengan gaji bulanan yang terbilang fantastis, yakni kisaran Rp10-15 juta. 

Totok menerangkan, terdapat dua modus operandi penyaluran calon TKI ilegal yang dilakukan oleh kesembilan tersangka tersebut. 

Yakni modus pertama, yakni melanggar Moratorium Kepmenaker 260 tahun 2015, tanggal 25 Mei 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di Negara Negara Kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi dan Calon PMI yang direkrut oleh Perusahaan yang menyalurkan PMI tidak memenuhi persyaratan, sebagaimana Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e). 

Dan, membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana Pasal 86 huruf (a) Jo Pasal 72 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

"Bahwa modus operandinya ada 2. Pertama, ada yang melanggar adanya moratorium yang diberangkatkan di kawasan Timur Tengah. Mereka kebanyakan mendapatkan uang dari agen," katanya. 

Modus kedua, para tersangka akan menalangi uang operasional calon TKI selama ditempat karantina hingga ke proses keberangkatan ke negara tujuan. 

Setelah berhasil melakukan pemberangkatan calon TKI tersebut. Tersangka akan memperoleh uang upah dari para agen di masing-masing negara tujuan, per orang lima juta rupiah. 

"Kedua, yang orang per orang, selain dari agen yang 5 juta tadi. Sementara pemberangkatannya dibiayai sementara oleh pelaku, dengan salah satunya dia menaruh surat yang berkaitan dengan kepemilikan tanah yang saat ini sedang kami lakukan penyitaan, tapi dalam proses pembuktian perkara," terangnya.

Halaman
123

Berita Terkini