Berita Ngawi

Rayuan Licik Kakek dari Ngawi Demi Lampiaskan Nafsu ke ABG, Uang Rp 100 Ribu Jadi 'Senjata'

Penulis: Febrianto Ramadani
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani


TRIBUNJATIM.COM, NGAWI -  Polres Ngawi mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (12/6/2023).

Diketahui tersangka bernama Supriyanto (65) asal Kecamatan Gerih.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, kasus terungkap setelah korban berinisial IP (17), melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada kakek korban berinisial THW (70), Minggu (11/6/2023).

Baca juga: Kronologi Kasus Pencurian Truk di Ngawi, Pelaku Beri Tawaran Menggiurkan ke Korban

Atas kejadian tersebut THW tidak terima dan melaporkannya ke polisi.

"Korban yang juga merupakan tetangga pelaku, sudah berulang kali kena bujuk rayu tersangka, dari bulan Oktober 2022, hingga Juni 2023," ujar AKBP Dwiasi, Selasa (23/6/2023).

Dirinya juga menjelaskan, modusnya adalah korban didatangi tersangka serta dilakukan bujuk rayu.

Akan tetapi korban sempat menghindar, kemudian tersangka mengeluarkan uang Rp.100.000, dan diserahkan pada korban.

Sehingga korban mau disetubuhi dan dicabuli.

Baca juga: Libas Progres FC Pacitan, Ngawi FC Juarai Prabowo Cup yang Digelar Gerindra Ponorogo

"Korban tinggal bersama kakek dan adiknya. Sehingga tersangka leluasa bermain di saat kakek korban beristirahat," bebernya.

Barang bukti yang diamankan meliputi sarung warna coklat,  kaos oblong warna merah, celana dalam warna merah, sarung warna hijau, kaos warna abu-abu dan  celana dalam warna pink.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 (1) atau 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak," pungkas AKBP Dwiasi.

 

Berita Terkini