TRIBUNJATIM.COM - Orang tua curiga anak 14 tahun suka belanja dan banyak uang.
Orang tua tersebut kaget setelah tahu darimana sumber uang yang dimiliki putri mereka.
Dalang di balik apa yang dilakukan anak mereka pun dipolisikan.
Ulah pelaku rupanya masuk dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Peristiwa ini terjadi di Ciamis.
Korban yang terungkap adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Korban diminta untuk melayani laki-laki hidung belang dengan upah Rp 250 ribu sekali transaksi.
Korban dicurigai oleh orang tuanya lantaran sering berbelanja dan mempunyai banyak uang.
"Diungkap 12 Juni 2023. Korban masih pelajar, di bawah umur," jelas Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo saat ekspos kasus di Mapolres, Rabu (14/6/2023) sore.
Baca juga: Pengakuan PSK Layani Kakek 71 Tahun Tewas Overdosis Obat Kuat, Terkuak Nasib Pemilik Warung Soto
Kasus ini terungkap karena orang tua korban curiga anaknya selalu mempunyai uang.
Selain itu, korban jadi lebih sering berbelanja.
"Akhirnya orangtua menginterogasi dapat uang dari mana. Korban akhirnya cerita. Orangtua melapor," jelas Tony.
Penyidik kemudian menyelidiki kasus TPPO ini. Hingga akhirnya mengamankan dua tersangka.
"Tersangka SM (20) dan seorang pelanggan berinisial AN (26)," kata Tony, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Baca juga: Bukannya Cari Kerja, Pemuda Pengangguran Malah Jual Kekasih Jadi PSK, Aksi Kejam Terekam Warga
Modus yang dilakukan, tersangka SM mencoba merekrut korban yang masih di bawah umur. Korban diminta melayani laki-laki hidung belang.