Untuk jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan memiliki kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Jika anak buruh dari keluarga tidak mampu, dapat dibuktikan juga dengan surat atau tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua siswa.
Masih dalam jalur afirmasi, kuota tersebut terbagi dalam Tugas Orang Tua/Wali 5 persen dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2 persen, Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2 persen, dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1 persen dari pagu sekolah.
Kemudian, jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5 persen dari pagu sekolah, yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2 persen, prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan Hafidz Qur’an sebanyak 3 persen dari pagu sekolah.
Pendaftaran PPDB tahap 2 jalur Prestasi Nilai Akademik SMA dibuka pada tanggal 24-25 Juni 2023 dengan kuota yang disediakan sebanyak 25 persen.
Selanjutnya tahap 3, jalur zonasi SMK akan mulai dilaksanakan pada tanggal 27-28 Juni 2023 dengan kuota 10 persen.
Tahap 4 PPDB jalur zonasi SMA dengan kuota 50 % akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1-2 Juli 2023. Terakhir tahap 5 untuk jalur prestasi SMK dengan kuota yang disediakan 65