Bagi para peserta didik yang di bawah naungan kementerian Agama seperti MI, MTs dan MA juga akan mendapatkan dana bansos seperti halnya PIP Kemendikbud Ristek yang harus digunakan untuk menunjang proses pembelajaran.
Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Seperti di tahun 2022 pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada para pemilik KIS untuk diberikan bantuan berupa iuran BPJS kesehatan setiap bulannya.
Adapun ketentuan dan persyaratan calon penerima bansos adalah warga negara yang terdata tidak mampu.
Hal ini dibutikkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang harus sudah terdaftar dan terdeteksi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Informasi lengkp dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com