Berita Viral

Tak Kunjung Bayar Utang, Pengantin Wanita Ditagih Pedangdut Ayu Wess di Pelaminan: Keenakan Dia

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedangdut Ayu Wess tagih utang pengantin di pelaminan

TRIBUNJATIM.COM- Sebuah video soal pedangdut Ayu Wess viral di media sosial.

Dalam video itu tampak Ayu Wess menagih utang ke wanita yang ada di pelaminan.

Menurut Ayu Wess hal itu ditempuhnya, karena dia sudah kehabisan cara untuk menagih utang.

Dilansir dari TribunTrends, ia bahkan mengaku siap jika pengantin dan keluarganya melaporkan ke polisi karena tidak terima dengan perbuatannya.

Hal itu kata dia, bahkan bisa jadi alasan dirinya bisa bertemu dengan pelaku dan membahas soal uangnya.

Sebab dikatakan Ayu, dirinya sudah tak punya cara lain untuk menagih uangnya.

Cara satu-satunya yang bisa ia lakukan yakni datang ke pernikahan temannya itu meski tidak diundang.


Jadi tamu tak diundang, Ayu pun nekat menagih utang temannya itu di depan pengantin pria.

Wajah suaminya pun langsung berubah saat tahu kalau kedatangan Ayu dan teman-temannya itu untuk menagih utang.


Ayu pun membeberkan alasan dan kronologi uang Rp 18 juta miliknya yang belum dikembalikan oleh pelaku.

Awalnya Ayu mengikuti arisan dengan pelaku sejak tahun 2021 dan sudah berjalan.

"Si arisan diumumkan di 1 Juli 2022 kalau arisan itu distop, dan itu berhenti di tengah jalan begitu saja tanpa ada penjelasan sampai sekarang di bulan Juni 2023," kata Ayu di akun TikTok-nya, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Terungkap Harta Mulan Jameela Capai Rp 17,1 M setelah Masuk DPR, Istri Ahmad Dhani Tak Punya Utang

Karena kesal pelaku tak ada tanggung jawabnya sama sekali, Ayu pun nekat menagih utang di acara pernikahannya.

"Dihubungi pun tidak bisa, disamperin ke keluarganya, malah kita sebagai korban yang diomelin," kata dia.

Ayu pun menuturkan, uang arisan yang sudah ia setorkan dari 2021 hingga Juli 2022 yakni mencapai Rp 18 juta.

"Tanpa ada sepeserpun yang kembali ke aku. Jadi kenapa aku ngelakuin hal seperti itu, karena saya sebagai korban gak pernah ada kejelasan, disamperin pun enggak pernah mau ngomong. Sedangkan arisan itu kan yang tanggung jawab admin, dia yang ngadainnya terus dia juga udah dapet duitnya," beber Ayu.


Apalagi dari keluarga pelaku juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah anaknya.

"Aku dateng berempat sama korban arisannya, jadi kalau ditotal uang yang dia dapatkan dari arisan itu udah ratusan juta. Terus sampai sekarang enggak ada solusi sama sekali. Kita sampai bawa kertas dan materai, ternyata dia gak mau," jelasnya.

Ayu pun mengaku sudah melaporkan kasus itu ke polisi namun belum juga mendapat kejelasan.

"Awalnya aku diem-diem aja gak mau nagih, karena aku tahu pribadinya dia. Tapi lama-lama kalau dididemin keenakan dia dong. Ini uang bukan sedikit menurut saya," kata dia lagi.

Buntut viralnya video yang ia posting, Ayu pun mengaku tak takut jika pelaku dan keluarganya tak terima lalu melaporkan dia ke polisi.

"Kalau mau dilaporin sok aja, aku udah punya bukti-bukti chat dia ngajak arisan, transfer dan lainnya," kata Ayu menantang.

Bahkan Ayu siap jika harus dipertemukan dengan pelaku dan korban lainnya.

"Kalau mau dirundingan sama korban lainnya, aku nunggu banget," tandasnya.

Sebab menurut Ayu, video itu jadi cara satu-satunya agar ia bisa bertemu pelaku dan menanyakan soal uangnya.

"Udah gak ada jalan keluar lagi, karena setiap aku ke rumahnya, ke kosan juga dia gak ada. Itu jalan satu-satunya," kata dia.

Tapi Ayu dan teman-temannya pun nyatanya tetap tidak mendapatkan hasil meski sudah mendatangi pesta pernikahan pelaku.

"Kita dimaki-maki keluarganya, mau ketemu sama pengantin juga enggak dibolehin. Jadi belum ada kejelasan juga. Aku udah kehabisan cara mau gimana. Mungkin dia harus kena sanksi sosial juga, biar kena kapoknya," pungkas Ayu.

Kasus terkait utang piutang juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Nekat, seorang ABG 17 tahun merudapaksa wanita yang berusia lebih tua.

Hal ini bermula saat ABG bernafsu lihat korbannya tiduran di kasur.

Awalnya, si ABG bau kencur mau menagih utang yang dipunya korban.

Namun, pelaku malah beringas saat melihat wanita tersebut.

Diberitakan, seorang pemuda di Kota Batam berinisial RC nekat menyetubuhi seorang wanita yang berusia jauh di atasnya.

Alhasil ABG tersebut harus berurusan dengan polisi lantaran telah menyetubuhi RS (36).

Pria berumur 17 tahun tersebut awalnya ingin menagih utang dari nasabahnya yang bernama Hari.

Sedangkan RS sendiri merupakan teman dekat dari Hari.

Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf membeberkan secara lengkap kronologi kejadian tersebut, Rabu (3/2/2021).

"Sebelumnya RC menjual ponsel ke Hari seharga Rp450 ribu. Namun Hari baru membayar sebesar Rp200 ribu."

"Jadi RC, menghubungi Hari."

"Dan Hari mengatakan agar RC menunggunya di kamar kos teman dekatnya di sebuah perumahan di Sagulung," katanya.

Yusuf mengatakan, RC pun mengikuti arahan Hari untuk menunggu di kamar kos teman dekatnya selama kurang lebih 2 jam.

"Saat RC menunggu Hari. RS tidur-tiduran di dalam kamar kos," kata Yusuf.

RC yang melihat RS tidur-tiduran sambil mengenakan baju seksi, tidak kuasa menahan nafsunya.

RC langsung mencekik RS serta memaksa membuka pakaian korban.

"RC memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Yusuf, dilansir TribunJatim.com dari artikel di tribunbatam.id dengan judul AWALNYA Mau Tagih Utang, Rc Justru Tergoda Lihat Teman Nasabahnya Berpakaian Seksi di Kamar Kos.

Setelah selesai merudapaksa RC pun meninggalkan korban.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, RS pun membuat laporan polisi.

"Jadi 3 jam setelah korban membuat laporan. Pelaku langsung kita amankan," kata Yusuf.

Saat ini, RC sudah mendekam di Polsek Sagulung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita masih periksa, pelaku masih tutup mulut," tutup Yusuf.

Kejadian pemuda memperkosa juga terjadi di Lumajang, Jawa Timur.

Sudah menjalin kasih dengan seorang janda, pemuda malah merudapaksa anak kekasihnya.

Padahal anak sang janda tersebut masih di bawah umur, yakni berusia 12 tahun.

Diberitakan, seorang gadis berinsial GR (12) di Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban rudapaksa.

Mirisnya, pelaku adalah kekasih ibunya sendiri yang bernama Candra Pribaya (25).

Candra tega memperkosa anak kekasihnya lantaran cinta diancam kandas oleh ibu GR. 

Bahkan ironisnya, sebanyak 2 kali Candra melakoni perbuatan bejat tersebut di rumah nenek GR.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur menceritakan, sebenarnya kasus pemerkosaan terjadi 14 November 2020 lalu.

Kala itu, ibu GR yang tinggal di Pasuruan, Jawa TImur, berniat menjenguk anaknya di Lumajang dengan mengajak Candra.

Candra pun diajak menginap di rumah nenek GR.

"Tapi waktu sampai di lokasi antara tersangka dan ibu korban mendadak cekcok."

"Setelah beberapa menit adu mulut, ibu korban mengancam putus," kata Masykur, Kamis (28/1/2021).

Tak disangka dari ancaman tersebut membuat Candra menjadi kehilangan akal sehat. 

Usai terjadi selisih paham, malam itu juga Candra langsung tidur di ruang tamu.

Sedangkan ibu GR tidur di kamar.

Pada sekitar pukul 00.00 WIB, ibu GR mendadak bangun dan kemudian menuju dapur. 

Mendengar suara itu, Candra juga ikut terbangun.

Ketika Candra membuka mata ternyata melihat GR yang sedang tertidur pulas di ruang tamu.

Candra pun langsung meraba-raba tubuh GR.

"Jadi perbuatan keji itu benar-benar dilakukan di ruang tamu," ujarnya.

Di malam berikutnya, Minggu (15/11/2020), Candra kembali melakukan perbuatan bejat tersebut.

Candra kembali menggauli GR di ruang tamu.

"Setelah puas melampiaskan birahinya, korban ini diancam sama tersangka untuk tidak menceritakan kejadian itu ke siapa-siapa."

"Baik itu ke ibu maupun neneknya," terangnya.

Tapi selang hampir 2 bulan, akhirnya kebusukan Candra terungkap. 

Saat itu, GR mengeluh sakit saat akan buang air kecil.

Dari sanalah, kecurigaan ibu GR muncul.

Dia kemudian memaksa anaknya untuk menceritakan apa yang dialami. 

Setelah mendengar pengakuan itu, ibu GR pun naik pitam dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

GR pun akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Purworejo, Pasuruan, pada Rabu (27/1/2021).

Atas perbuatannya, Candra disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Candra terancam hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

 

 

Berita Terkini