Berita Viral

Nasib Pegawai KPK Diduga Lecehkan Istri Napi Koruptor, Tak Dipecat Meski Total Pungli Capai Rp4 M

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pungli yang ada di lingkungan rutan KPK dengan para napi seorang koruptor

Sementara itu sebelumnya Dewan Pengawas (Dewas) komisi pembernatasan korupsi (KPK) memberikan sanksi kode etik kepada oknum petugas rutan yang melakukan tindakan pelecehan terhadap istri tahanan.

Melansir dari Kompas.com, Sabtu (24/6/2023) hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali.

Ali menuturkan, penindakan terhadap kasus asusila itu berawal ketika Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menerima laporan masyarakat.

Aduan tersebut kemudian diteruskan ke Dewas KPK pada Januari 2023.

Setelah melakukan analisis dan pemeriksaan kepada para pihak terkait, Dewas menggelar sidang pada April 2023 dengan putusan pelanggaran etik sedang.

Ali mengkonfirmasi bahwa pegawai rutan tersebut dijatuhi sanksi sedang. Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.

Sanksi sedang tersebut antara lain, pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.

"Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," ujar Ali.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini