Berita Viral

Ditantang Kapolres, Sebanyak 6 Kapolsek Tak Lulus Ujian Praktik SIM C, Ujian Zig-zag Bakal Diubah?

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ujian praktik SIM yang diduga dilakukan di Polres Sragen: Seorang Kapolres mengukur kemampuan enam anak buahnya para Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) untuk menyelesaikan tantangan melakukan ujian praktek untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dengan cara berkendara zig-zag. Namun, tak ada yang berhasil lulus.

TRIBUNJATIM.COM- Baru-baru ini viral sebuah postingan mengenai polisi yang mengikuti ujian praktik SIM C.

Ternyata bagi mereka ujian semacam itu juga terbilang susah.

Bahkan, sebanyak 6 kapolsek tak lulus ujian praktik SIM C.

Dilansir dari TribunMedan, seorang Kapolres mengukur kemampuan enam anak buahnya para Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) untuk menyelesaikan tantangan melakukan ujian praktek untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dengan cara berkendara zig-zag.

Namun, tak ada yang berhasil lulus.

Tak tanggung-tanggung sang Kapolres memberikan tantangan uang senilai satu ikat (Rp 1 juta) barang siapa yang sanggup melalui jalur zig-zag tersebut.

Hal itu diungkap pemilik akun Facebook Ricky Antho. Ia menjelaskan, ujian praktek SIM C itu dilakukan di wilayah Sragen, Jawa Tengah.

Dia pun meyakinkan kalau peristiwa itu benar-benar terjadi.

Ricky menyebutkan kalau sebanyak 6 kapolsek melakukan ujian praktik SIM C, namun tak ada satupun yang sanggup melalui zig-zag tersebut.

Kapolres pun akhirnya mengantongi uang Rp 1 juta nya itu kembali.

"Survei membuktikan, praktek ujian SIM memang tak semudah yang dibayangkan. Kejadian ini benar adanya di wilayah Sragen. Bahkan anggota polisi yang mencobanya. Kapolsek sendiri yang melakukan ujian praktiknya. Dari 6 kapolsek yang mengikuti tidak ada satupun yang lolos & lulus melaluinya," tulisnya.

"Padahal kapolres sendiri membrikan tantangan 1 juta rupiah bagi yang bisa lulus mlalui ujian prakteknya itu. Nyatanya tikda ada satupun Kapolsek yang yang berjaya menaklukkan rintangan yang ada," sambungnya.

"Jadi sekali lagi setujukah jika ujian praktek untuk SIM dikaji ulang, agar para pengendara bisa terdorong untuk melakukan pembuatan SIM yang tidak memberatkan smua orang?" tanya dia dalam postingannya, yang dikutip Sabtu (24/6/2023).

Kapolri Telah Minta Korlantas Polri Agar Mengubah Metode Ujian Praktek SIM

Baca juga: Cara Mengurus SIM Hilang Terbaru 2023, Cek Biaya hingga Prosedur, Wajib Lampirkan Surat Kehilangan

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyoroti ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurutnya, praktek berkendara dengan manuver angka delapan dan zig-zag seperti ujian untuk pemain sirkus.

“Saya kira ini yang di sini kalau saya uji dengan tes yang ada ini mungkin dari 200 ini yang lulus paling 20, bener enggak?” kata Listyo Sigit, dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Ia kemudian meminta jajarannya melakukan studi banding untuk membuat ujian SIM yang lebih mudah.
Studi banding ke luar negeri

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan studi banding untuk mengevaluasi tes ujian pembuatan SIM. “Makannya perintah Kapolri akan kita laksanakan, kita akan mengkaji nanti, kita akan mengevaluasi,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (22/6/2023).

Menurutnya, Korlantas Polri akan membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk melakukan studi banding ke negara-negara lain guna mendalami tes SIM yang tidak menyulitkan masyarakat.

“Kita akan bentuk tim pokja bahkan memang nanti akan kita lakukan studi banding ke negara-negara yang lain, apakah memang tes praktek zig-zag maupun angka 8 ini masih relevan atau tidak,” jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Untuk mengetahui perbedaannya, berikut perbandingan ujian pembuatan SIM di Indonesia dan luar negeri:

Indonesia

Peserta ujian SIM di Indonesia harus menjalani tes teori untuk mengetes pengetahuan berkendara serta tes praktik menggunakan kendaraan.

Saat ujian praktek, peserta tes harus berkendara di jalur zig-zag atau berputar seperti angka 8.

Hal ini dilakukan untuk melatih keseimbangan, kelincahan, refleks pengemudi, serta tingkat kemahiran pengemudi.

Meksiko

Dilansir dari Dailymail, masyarakat Meksiko tidak perlu mengambil tes pengemudi karena tidak diberlakukan oleh pemerintah.

Hal ini berlaku untuk tes praktek maupun teori.

Sebagai gantinya, hanya orang berumur 18 tahun yang sudah boleh mengemudi di Meksiko.

Pakistan

Di Pakistan, pengemudi hanya menjalani tes sederhana berupa menyetir di antara kerucut pembatas.

Selain itu, warga berumur minimal 18 tahun harus menjalani tes praktek dan teori pada hari yang sama.

India

Warga India hanya perlu mengemudi lurus, belok kiri, lalu berhenti untuk mendapatkan SIM.

Bahkan, jika memiliki cukup uang, cukup bayar antara 500-1.000 rupee atau antara Rp 91.000-Rp180.000 untuk mendapatkan lisensi tanpa mengikuti tes.

Denmark

Kebalikannya, warga usia 18 tahun ke atas asal Denmark harus menjalani ujian mengemudi berupa tes teori, praktek, dan pelajaran pertolongan pertama selama 7 jam.

Di tes praktek, mereka harus mengemudi di jalur angka 8, lintasan licin, berbalik arah, maju-mundur, mengerem, dan parkir.

Jepang

Warga Jepang usia 18 tahun wajib melakoni tes teori, praktik, dan tes kognitif untuk mendapatkan izin mengemudi.

Selanjutnya, mereka praktik berkendara di jalur berbentuk S, dari atas tebing, serta tes kognitif, buta warna, penglihatan, dan pendengaran.

Finlandia

Penduduk Finlandia usia 18 tahun harus menjalani tes teori, praktik, serta mengikuti pelajaran mengemudi selama 18 jam.

Saat praktek, mereka diminta mengendalikan roda dalam cuaca dingin dan mengemudi di malam hari.

DPR RI Soroti soal Punglinya

Di sisi lain, dikutip dari Tribunnews.com, Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP, Arsul Sani merespons instruksi Kapolri Listyo Sigit yang meminta jajarannya mempermudah proses ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Arsul mengatakan evaluasi pembuatan SIM tidak boleh hanya bertumpu pada upaya agar warga tak dipersulit.

Dia berharap agar aspek pengawasan juga diperketat terutama terhadap pungutan liar (pungli) di atas tarif resmi.

"Namun juga mencakup aspek pengawasan terhadap penyimpangan prosedur dan pungutan atau biaya-biaya yang di atas tarif resmi," kata Arsul, Kamis (22/6/2023).

Menurut Arsul, Komisi III DPR selama ini banyak mendapat laporan keluhan dari masyarakat di berbagai daerah dalam membuat SIM. Sebab, biaya pembuatan SIM jauh lebih besar daripada tarif resminya meski pembayaran sudah dilakukam melalui bank penerima. "Inilah yang masih dikeluhkan sebagai pungli oleh warga masyarakat di banyak daerah," ujarnya.

Arsul menegaskan persoalan tersebut harusnya dituntaskan meski upaya perbaikan pelayanan sesungguhnya telah dilakukan Polri.

"Kami meminta agar pengawasan internal Polri sering-sering lah turun, melakukan pengawasan "undercover" sehingga shock therapy-nya juga dilihat oleh masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya, banyak orang kesal karena ujian praktik SIM C dianggap terlalu sulit.

Seorang ibu ngamuk ke polisi karena anaknya tak lolos ujian SIM C.

Aksi ibu ngamuk ke polisi inipun viral di media sosial.

Adapun kejadian tersebut terjadi di Pekanbaru, Riau belum lama ini.

Mulanya ibu ngamuk ke polisi viral setelah video yang menampilkan dirinya diunggah di akun TikTok @birulangit153.

Dalam video viral tersebut memperlihatkan seorang ibu-ibu protes kepada petugas polisi saat proses ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau SIM sepeda motor.

Berdasarkan keterangan video, ibu tersebut marah.


Sebab di sana ujian praktik SIM C menggunakan motor manual dan tidak ada opsi menggunakan motor matik.

Sedangkan anaknya hanya bisa membawa motor transmisi otomatis.

"Uji praktek SIM diwajibkan pakai motor manual. Tapi pada akhirnya si bapak petugas mengizinkan motor matik mereka untuk uji praktek SIM," kata keterangan video dikutip Minggu (28/5/2023), dilansir dari Kompas.com.

Dalam video yang lain, terlihat sang anak kemudian mencoba melakukan ujian praktik SIM.

Namun saat melakukan tes di lintasan angka delapan sudah dikatakan gagal oleh polisi karena mengenai tiang.

"Kalau belum mampu silakan latihan," ungkap polisi kepada ibu-ibu yang protes tersebut di dalam video.


Sulitnya ujian praktik SIM C memang sering kali dikritik oleh masyarakat.

Ujian SIM dianggap kurang masuk akal, terutama lintasan angka delapan, zig zag dan putar balik dengan kaki tidak boleh menyentuh tanah.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, ujian SIM terbagi menjadi dua, yakni teori dan praktik.

Pada ujian praktik, pihak kepolisian mengajarkan calon pemilik SIM untuk mahir dalam berkendara.

Sementara itu, ujian teori dimaksudkan agar calon pemilik SIM memahami aturan berlalu lintas.

"Ujian praktik itu uji kompetensi bagi calon pemilik SIM supaya dia berkeselamatan di jalan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.


"Karena bukan dirinya saja yang jadi selamat, tetapi orang lain juga," ujar Yusri.

Yusri mengatakan angka kecelakaan di Indonesia dan dunia pada umumnya sangat tinggi.

Untuk itu, Korlantas Polri memiliki tugas meningkatkan kompetensi masyarakat dalam berkendara.

Hal itu agar masyarakat mahir dan memiliki pemahaman ketika dihadapkan pada situasi yang tidak terduga di jalan raya.

"Misalnya, ada masyarakat pakai motor tiba-tiba di depannya ada lubang besar, karena sudah mahir, dia reflek langsung, refleknya tinggi. Itu yang kita ujikan (memutari angka 8 dan zig-zag) supaya mereka reflek," kata dia.

 

 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini