Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mengurus SIM Hilang Terbaru 2023, Cek Biaya hingga Prosedur, Wajib Lampirkan Surat Kehilangan

Inilah cara mengurus SIM hilang terbaru 2023. Simak biaya hingga syarat urus SIM hilang.

Tribunnews
Cara Mengurus SIM Hilang Terbaru 2023, Cek Biaya hingga Prosedurnya 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah cara mengurus SIM hilang terbaru 2023.

Simak biaya hingga syarat urus SIM hilang.

SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan kendaraan.

Bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan tersebut, dapat mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM ( SATPAS ) terdekat.

Hal tersebut juga berlaku ketika SIM yang Anda miliki hilang.

Maka harus mengurus penerbitan SIM baru, sebab dokumen izin tersebut wajib dibawa ketika melintas di jalan raya.

Kewajiban pengendara membawa SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lantas, seperti apa caranya?

Baca juga: Cara Urus SIM Hilang 2023 dan Daftar Biaya SIM A, B, C dan D, Bawa 3 Dokumen ini saat ke SATPAS

Dilansir Kompas.com (26/4/2023), ketentuan penerbitan SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berikut sejumlah dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk mengurus SIM yang hilang:

  1. Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat dari Polsek atau Polres
  2. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

Baca juga: Wanita Dapat SIM Setelah Ujian 961 Kali, Habiskan Rp 203 Juta Sejak 15 Tahun Lalu, Semua Demi Cucu

Setelah melengkapi semua persyaratan di atas, berikutnya Anda bisa langsung mengurus SIM yang hilang dengan cara berikut:

  1. Kunjungi SATPAS terdekat
  2. Isi formulir pendaftaran
  3. Berikan dokumen pengurusan
  4. SIM hilang kepada petugas, dan tunggu sampai waktu pemeriksaan selesai
  5. Jika sudah, Anda diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru
  6. Tunggu beberapa saat sampai SIM yang baru selesai dicetak
  7. Ambil SIM baru di petugas

Pengendara yang melakukan pengurusan SIM hilang di SATPAS akan dikenakan biaya bergantung pada golongan SIM mereka.

Berikut biaya mengurus SIM hilang:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp 30.000

Baca juga: Sosok Pria Nangis Histeris saat Mobil Rental Terbakar di Sulteng, Tak Punya SIM, Kronologi Dikuak

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved