Berita Gresik

Penganiaya Tetangga hingga Tewas di Gresik Ditangkap, Terancam Dihukum 7 Tahun Penjara

Penulis: Willy Abraham
Editor: Taufiqur Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Bonadi diamankan Satreskrim Polres Gresik.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Penganiaya tetangga gara-gara kunyit di Gresik ditangkap Satreskrim Polres Gresik.

Pelakunya bernama Bonadi berusia 44 tahun warga Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Sementara korban bernama Mujiono berusia 40 tahun, seorang petani beralamatakan di Desa Kesamben kulon Rt.03 Rw.04 Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik meninggal dunia usai menjalani perawatan beberapa hari di RSUD Ibnu Sina Gresik.

"Pelakunya sudah kami amankan beserta barang bukti balok kayu, bak dan sejumlah kunyit," ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Senin (26/6/2023).

Aksi penganiayaan itu terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 Sekitar Pukul 15.00 WIB.

Korban Mujiono sedang dipukul menggunakan tangan kosong oleh Bonadi.

Kemudian beberapa saksi berusaha melerai dan menjauhkan Bonadi dengan korban.

Mujiono yang mengalami luka cukup serius di kepala langsung dilarikan ke puskesmas terdekat.

Karena luka cukup parah, korban dilarikan ke rumah sakit Ibnu Sina.

Pada Jumat kemarin, pengumuman dari speaker Masjid bahwa korban meninggal dunia.

Polisi lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Melakukan penggeledahan tempat tinggal tersangka, membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Gresik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

"Kami telah melakukan Ekshumasi makam untuk dilakukan otopsi terkait penyebab kematian oleh Tim Inafis dan Forensik," pungkasnya.

Bonadi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan dihukum dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Ikuti berita seputar Gresik

Berita Terkini