Berita Viral

Nasib Mujur Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Tetap Jadi Polisi dan Langsung Liburan, Pengamat Tak Heran

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto kini resmi bebas dari tahanan. Langsung liburan.

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap nasib mujur anak buah Ferdy Sambo, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Anak buah Ferdy Sambo itu adalah Kompol Chuck Putranto.

Kompol Chuck Putranto kini resmi dari tahanan.

Selain itu, Chuck Putranto juga batal dipecat dari Polri.

Pengamat pun angkat bicara.

Sebelumnya, Chuck Putranto diduga melanggar kode etik terkait dengan tewasnya Brigadir J dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022 lalu.

Chuck Putranto mendapat sanksi PTDH akibat keterlibatannya dalam kasus atau obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Kemudian, setelah itu Polri memutuskan untuk membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Chuck Putranto.

Pembatalan pemecatan tersebut adalah keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas upaya banding yang dilakukan Chuck Putranto.

Baca juga: Nasib Susi ART Ferdy Sambo, Tuliskan Kondisinya Kini, Ngaku Kangen Sang Majikan: Sepi Banget Ibu PC

Majelis KKEP menjatuhkan hukuman demosi selama satu tahun dan Chuck Putranto akan tetap menjadi anggota Polri.

"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH. Sanksinya demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/6/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Chuck Putranto diketahui juga sudah resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara.

Ia resmi bebas per Juni 223 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pengacara Chuck Putranto, yakni Jhonny Manurung.

"Iya, sudah bebas," ucap Jhonny saat dihubungi pada Kamis (29/6/2023).

Baca juga: Ultah ke-22, Trisha Dapat Kado Spesial dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Ikhlaskan pada Tuhan

Untuk diketahui, Chuck Putranto bebas karena adanya asimilasi atau pengurangan hukuman lantaran Covid-19.

Sebelumnya, Chuck Putranto divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus obstruction of justice.

Jhonny menyampaikan, setelah bebas dari penjara, Chuck Putranto langsung berkumpul bersama keluarga.

Selain itu, disebutkan juga bahwa Chuck Putranto juga pergi liburan dengan keluarganya.

Namun, Jhonny tidak mau membeberkan secara detail terkait keberadaan Chuck Putranto itu.

"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny saat dihubungi, Kamis (29/7/2023), dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.

Dikutip dari Tribunnewswiki.com, Kompol Chuck Putranto adalah perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sejak 4 Agustus 2022, Kompol Chuck Putranto ditugaskan di Yanma Polri.

Hal itu terjadi karena Chuck diduga melanggar kode etik terkait dengan tewasnya Brigadir J sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022 lalu.

Sebelum ditempatkan di Yanma Polri, Chuck Putranto merupakan anggota Divisi Propam Polri yang menjabat sebagai PS Kasubbag audit Bagga ketika Rowab prof Divisi Propam Polri.

Kompol Chuck Putranto juga pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.

Selain itu, dia pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittpidum) Bareskrim Polri dan bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Di mana, Satgas TPPO tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia

Baca juga: Nasib Anak Ferdy Sambo Kini Rela Urus Sampah di Rumah dan Pusing Bayar Tagihan, Curhat: Astaga

Terkait bebasnya anak buah Ferdy Sambo ini, pengamat angkat bicara.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebut jika hal tersebut melemahkan semangat disiplin dan etika personel Polri.

Ia mengatakan putusan tersebut sudah bisa diprediksi ketika sidang kode etik Polri terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Terkait putusan KKEP banding Chuck Putranto, sebenarnya sudah bisa diprediksi saat sidang KKEP Bharada Richard Eliezer yang sudah terbukti melakukan penembakan pada Brigadir Yoshua juga memutuskan sanksi demosi," kata Bambang dikutip dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Ia menjelaskan, sidang KKEP di tingkat pertama bisa saja dikatakan tidak cermat dalam membuat keputusan, sehingga diputuskan berbeda saat banding.

Baca juga: Alasan Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tak Dieksekusi Mati, Sebut Meninggal di Penjara: Ilmu Hukum Saya

Atau Komisi KKEP Banding bisa jadi membuat pertimbangan lain bahwa pelanggar memang masih layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Misalnya masa kerja yang sudah lebih dari 25 tahun, prestasi yang bersangkutan dan sebagainya," ujar Bambang.

Tetapi, kata dia, pertimbangan lain tersebut tentunya harus memiliki landasan aturan, sehingga keputusan tersebut bukan diambil berdasarkan like or dislike saja yang ke depannya bisa memunculkan masalah bila ada pelanggaran serupa.

"Ini penting agar sidang KKEP memiliki marwah, dan wibawa yang tinggi dalam penegakan etik profesi anggota Polri," ungkapnya.

Bambang mengingatkan Sidang KKEP bukanlah seremonial atau prosesi sekedar memenuhi desakan publik terkait pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota.

Akibat sidang yang hanya prosesi atau sekedar prosedural saja dan putusan yang lemah, kata dia, maka tidak ada efek jera bagi anggota Polri di kemudian hari.

Dengan begitu, peraturan etik dan disiplin di internal Polri hanya jadi macan kertas saja.

Di sisi lain, lanjut Bambang, hal ini juga akan melemahkan mental dan spirit personel yang masih menjaga marwah etik dan disiplinnya.

"Bila melihat hasil banding Chuck Putranto maupun putusan sidang etik Richard Eliezer tak perlu heran bila para terpidana kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang lain nantinya juga akan diputus sama seperti putusan banding Chuck Putranto," kata Bambang.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini