Pembunuhan Brigadir J
Alasan Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tak Dieksekusi Mati, Sebut Meninggal di Penjara: Ilmu Hukum Saya
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD ikut memberi tanggapannya soal Ferdy Sambo.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Vonis hukuman mati terhadap terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo masih menjadi perbincangan.
Baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD ikut memberi tanggapannya soal Ferdy Sambo.
Mahfud MD memiliki keyakinan tersendiri soal hukuman Ferdy Sambo.
Ia menyampaikan dugaannya terkait hukuman yang akan dijalani oleh Ferdy Sambo meski sudah mendapatkan vonis hukuman mati.
Dalam pemaparannya, Mahfud MD meyakini Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati meskipun Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu telah memvonis hukuman mati.
Keyakinan tersebut, kata Mahfud MD, didasarkan pada akan diberlakukannya KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.
Dalam KUHP baru tersebut, kata dia, termuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.
Di samping itu, kata dia, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh Ferdy Sambo di antaranya banding atau kasasi sehingga masih ada kemungkinan vonis yang dijatuhkan bisa berubah.
Baca juga: Kakak Brigadir J Lebih Ikhlas Ricky Rizal yang Bebas, Vonis Bharada E Dirasa Menyakitkan: Mematikan
Akan tetapi, lanjut dia, vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama tersebut penting sebagai bukti formal.
Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan jurnalis senior Andy F Noya dalam acara bertajuk Kick Andy-Mahfud Cari Panggung? yang diunggah di kanal Youtube Metro TV pada Minggu (19/2/2023).
"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi," kata Mahfud MD dikutip Senin (20/2/2023).
Ia menduga, Ferdy Sambo akan meninggal di penjara dengan vonis penjara seumur hidup.
Namun demikian, ia menyerahkan kepada hakim yang memutus perkara Ferdy Sambo nantinya.
"Saya akan menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup. Tapi terserah hakim saja ya. Anda (Andy) jangan bilang lagi, wah ini sudah mempengaruhi, karena anda tanya lho ini. Saya, ilmu hukum saya begitu. Kalau seumur hidup ya sudah di situ," kata Mahfud MD yang juga Guru Besar Ilmu Politik Hukum UII tersebut.
Ia pun mengatakan tidak akan protes terhadap apapun keputusan hakim terhadap Sambo nantinya.
Baca juga: Nikita Mirzani Sinis Ortu Brigadir J Minta Pangkat Anak Dinaikkan, Sindir TKP Jadi Museum: Pahlawan
kasus pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo
Menko Polhukam
Mahfud MD
hukuman mati
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Putri Candrawathi
Kuat Maruf
Ricky Rizal
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.