Cara Mudah

Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 yang Cair Juli 2023, Balita Rp750 Ribu dan Lansia Rp600 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemensos telah menentukan tujuh golongan penerima, dengan jumlah bantuan yang berbeda untuk setiap golongan. Adapun bansos PKH tahap 3 cair pada Juli.

TRIBUNJATIM.COM - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 akan mulai dicairkan.

Kemensos telah menentukan tujuh golongan penerima, dengan jumlah bantuan yang berbeda untuk setiap golongan.

Adapun bansos PKH tahap 3 cair pada Juli 2023.

Berikut cara mengecek penerima bansos PKH tahap 3 2023 dilansir dari kompas.tv, Rabu (5/7/2023).

- Kunjungi situs resmi Kemensos di http://cekbansos.kemensos.go.id/.

- Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.

- Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang ditampilkan di layar.

- Klik tombol 'Cari Data'.

- Informasi mengenai status Anda sebagai penerima bantuan PKH atau tidak akan muncul.

Baca juga: Anak Usia Dini Bisa Dapat Bansos Rp 750 Ribu Per Bulan, Cair Bulan Juli 2023

Besaran Bansos PKH 2023
 
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan tujuh kategori golongan yang berhak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), dengan rincian sebagai berikut:

- Kategori balita usia 0-6 tahun akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

- Kategori ibu hamil dan masa nifas akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

- Kategori siswa Sekolah Dasar (SD) akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.

- Kategori siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menerima bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.

- Kategori siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) akan menerima bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.

- Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

- Kategori penyandang disabilitas berat akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Baca juga: Warga Jawa Timur Wajib Catat, Bansos BPNT Dijadwalkan Cair Mei-Juni 2023, Bisa Langsung Dirapel

Syarat Menerima Bansos PKH 2023
 
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu:

- Kewarganegaraan: Calon penerima harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

- Status keluarga berkebutuhan khusus: Calon penerima harus terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan setempat.

- Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri: Calon penerima tidak boleh menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

- Belum menerima bantuan lain: Calon penerima tidak boleh pernah menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai UMKM, bantuan subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.

- Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini