TRIBUNJATIM.COM - Terungkap ganjaran untuk 20 prajurit TNI AD yang aniaya Prada Lucky Namo hingga tewas.
Prada Lucky adalah anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur.
20 prajurit TNI AD yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah senior Prada Lucky.
Motif awalnya adalah pembinaan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana dalam konferensi pers Senin (11/8/2025) di Jakarta menyebutkan, 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere.
Sebelumnya, Wahyu Yudhayana menjelaskan, lebih dari 20 personil telah diperiksa atau dimintai keterangan baik terduga pelaku maupun saksi yang ada di TKP atau yang mengetahui kejadian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal itu, lanjut Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, empat prajurit Batalyon TP 834/Wakanga Mere ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di ruang sel tahanan Sub Denpom IX/I Ende.
"Lalu sisanya dilakukan pemeriksaan lanjutan secara mendalam dan empat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemeriksaanya juga dilanjutkan lagi dan untuk yang sisanya yang 16 orang yang dilanjutkan pemeriksaan secara mendalam sudah juga ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total sekarang total 20 orang personil yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk empat yang ditetapkan sebagai tersangka awal sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang, untuk yang 16 masih ada di Ende," jelas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana dikutip dari Kompas TV via PosKupang.
Baca juga: Ayah Prada Lucky Bongkar Dugaan Manipulasi Medis Kematian Anaknya, Ibu Berlutut ke Pangdam
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, jelas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, ke-16 personil Batalyon TP 834/Wakanga Mere yang sebelumnya diperiksa sebagai terduga pelaku dan saksi juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut, kata Brigjen TNI Wahyu, akan diketahui peran dari masing-masing personil yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga bisa diterapkan pasal untuk orang per orang.
"Tentu tidak akan sama, pasal yang akan diterapkan, ancaman hukumannya juga nanti akan mengikuti pasal tersebut, tidak sama antar orang per orang, semua akan dilihat sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti," tandas Brgjen TNI Wahyu Yudhayana.
Beberapa pasal yang sudah disiapkan untuk 20 tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo diantaranya pasal 170 KUHP Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.
Yaitu Pasal perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan bagi pelaku pengeroyokan.
Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Secara umum, pasal ini menyatakan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
Baca juga: Daftar 20 Senior TNI Aniaya Prada Lucky hingga Tewas, Pukul Pakai Selang dan Tangan
Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara, dan jika mengakibatkan kematian, hukumannya bisa sampai 7 tahun penjara.