Berita Viral

Nafsu Debt Collector Tak Terbendung saat Lihat Anak Nasabahnya, Rumah Sepi Lalu Lancarkan Siasat

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan oleh debt collector di Karawang

TRIBUNJATIM.COM- Seorang debt collector berbuat bejat kepada anak nasabahnya.

Saat itu dia melihat korban sendirian di rumah.

Nafsu bejat seketika tak terbendung.

Dilansir dari Tribunnewsmaker, seorang debt collector atau penagih utang di Karawang nekat melakukan aksi bejat terhadap anak nasabahnya.

Diketahui, pelaku merupakan penagih utang dari sebuah bank di Karawang, Jawa Barat.

Peristiwa tak menyenangkan itu terjadi saat pelaku menagih utang ke rumah nasabahnya.

Aksi pencabulan itu dilakukan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jumat (23/6/2023).

Kini pelaku berinisial DA (22) telah diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Karawang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengatakan, pihaknya menangkap pelaku DA (22) di rumahnya pada Minggu, 2 Juli 2023.

DA pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Telukjambe Timur.

"Pelaku warga Tasikmalaya, kami amankan di kontrakannya di wilayah Rengasdengklok," kata Bastomy kepada TribunBekasi.com, pada Rabu (5/7/2023).

Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.

Baca juga: Dugaan Pencabulan Anak Tiri oleh Kades di Lamongan, Istri Pergoki Dekap Anak di Ranjang Jadi Bukti


Aksinya dilakukan ketika menagih hutang kepada nasabahnya.

Akan tetapi saat datang ke rumah, nasabah yakni orangtua korban tidak ada di rumah.

"Melihat situasi rumah sepi, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan bujuk rayu." bebernya.

"Lalu membawa korban dalam kamar melakukan pencabulan. Beberapa minggu kemudian, tersangka melakukan hal yang sama," jelasnya.

Perbuatan pelaku terungkap, kata Bastomy, saat pelaku hendak melakukan hal serupa dipergoki oleh saudaranya.

Ketika itu, pelaku berada di dalam kamar korban dan saudara korban melihatnya.

"Pelaku langsubg dibawa ke Mapolres Karawang untuk mempertanggujawabkan perbuatannya," katanya.

Pada penangkapan pelaku tersebut, Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku, pakaian korban, satu unit sepeda motor dan hasil visum.

Tersangka DA dijerat pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Bukannya bahagia saat hari lamaran, keluarga menolak niat melamar seorang pria.

Ternyata ada aib kelam yang membuat anak yang akan dilamar tersebut akhirnya hamil.

Hari lamaran berubah jadi neraka.

Polisi ikut terlibat dan menangkap pria di Riau tersebut.

Apa sebenarnya persoalan yang terjadi?

Polisi menangkap seorang pria pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Pelaku berinisial JS (36), warga asal Kota Pekanbaru.

Pelaku mencabuli korban seorang pelajar berinisial SN (17) hingga hamil lima bulan.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan, pelaku JS ditangkap pada Minggu (2/7/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, saat datang ke rumah orangtua korban untuk melamar.

"Pelaku datang bersama keluarganya untuk melamar korban. Namun, pihak keluarga korban menolak. Selanjutnya, pelaku kita lakukan penangkapan setelah dilaporkan keluarga korban," kata Pangucap seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (3/7/2023).

Tentu saja bukan tanpa sebab mengapa akhirnya polisi menangkap pria di Riau ini.

Ternyata, aib pria di Riau ini akhirnya ketahuan, bahwa selama ini dirinya merupakan pria cabul.

Remaja yang dilamar itu ternyata sudah mengandung bayi hasil hubungan tak sah tersebut.

Pangucap menjelaskan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada 9 Januari 2023.

Saat itu, pelaku membawa korban kabur dan melakukan beberapa kali hubungan badan.

"Awalnya orangtua korban melihat ada pakaian dalam tas sekolah anaknya. Korban mengaku ada kegiatan di sekolah. Namun, pakaian korban dikeluarkan oleh orangtuanya," kata Pangucap.

Orangtua yang curiga lalu pergi ke sekolahnya anaknya.

Namun, berdasarkan keterangan dari gurunya, korban sudah beberapa hari tidak masuk sekolah tanpa ada keterangan.

"Berdasarkan pengakuan orangtuanya, korban sebelumnya pernah dihubungi seseorang melalui pesan WhatsApp yang berisi ancaman terhadap anaknya," kata Pangucap.

Hingga Jumat (13/1/2023), korban tak kunjung pulang ke rumah sehingga keluarga korban melaporkan ke Polres Kuansing.

Ternyata, pelaku telah membawa korban kabur.

Selama kabur, pelaku dan korban melakukan hubungan badan hingga hamil lima bulan.

"Korban pulang ke rumah dalam kondisi sudah hamil lima bulan," sebut Pangucap.

Setelah itu, lanjut dia, pelaku bersama keluarganya datang untuk melamar korban.

Namun, orangtua korban menolak karena anaknya masih di bawah umur.

Keluarga korban memberitahu petugas kepolisian bahwa pelaku akan datang bersama keluarganya untuk melamar.

"Setelah mendapat informasi dari keluarga korban, pelaku dilakukan penangkapan. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kuansing," kata Pangucap.

 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

Berita Terkini