Taufik-Sita mengaku bahagia dan lega akhirnya mempersunting kekasihnya hari ini.
"(Saya) sudah memintanya menikah setahun lalu,” kata Taufik dalam bahasa isyarat.
Kusrini (44), ibu dari Sita, terlihat berulang meneteskan air mata.
Ia mengaku berbahagia menyakaikan pernikahan anak pertama dirinya.
“Setelah dua tahun mereka pacaran akhirnya bisa menikah hari ini,” kata Kusrini.
Baca juga: Mantan Pacar Nangis Dicecar Keberadaan Anggi, Ngaku di Rumah saat Pengantin Hilang, Nggak Tahu
Kepala Kantor Kementerian Agama Kulon Progo, Wahib Jamil mengatakan keterbatasan tersebut tidak menghalangi proses ijab kabul.
"(Meski) karena keterbatasan, secara syar'i bahwa ketika kedua pihak menyatakan ya, sanggup dan setuju, dan pihak laki-laki siap menerima, maka hakikatnya pernikahan itu sudah sah,” katanya, Rabu (5/7/2023).
Wahib Jamil mengungkapkan, kantornya memberi layanan pernikahan bagi warga disabilitas.
Penerjemah bahasa isyarat juga disediakan untuk membantu calon mempelai bisa memahami semua kata-kata dalam ijab kabul.
“Semoga dengan demikian layanan kami pada masyarakat bisa lebih baik,” kata Wahib Jamil.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Wates, Latif Fuad Nurul Huda mengungkapkan, persyaratan bagi pernikahan penyandang disabilitas sama saja dengan non-disabilitas.
Prinsipnya pernikahan dinyatakan sah bila rukun pernikahan semuanya terpenuhi pada prosesi akad.
Hanya saja, bahasa dalam ijab kabul tidak sama dengan non-disabilitas.
Baca juga: Gelagat Terakhir Pengantin yang Hilang di Bogor, Sebelum Akad Beda? Polisi Temukan Isi Dalam Dompet
Dia mengungkapkan, terdapat sejumlah alternatif untuk menjembatani keterbatasan itu.
Baik itu lewat wali atau diwakilkan, tulisan maupun melalui penerjemah bahasa isyarat.