Berita Gresik

Nyaru Jadi Petugas PLN, Komplotan Maling Kabel di Gresik Keok Diterjang Timah Panas Polisi

Penulis: Willy Abraham
Editor: Taufiqur Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maling kabel ngaku petugas PLN diringkus Satreskrim Polres Gresik.

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Petugas PLN Gadungan yang ternyata komplotan maling kabel. Dua diantaranya ditembak Satreskrim Polres Gresik.

Pelakunya berjumlah empat orang.

Mereka adalah UY berusia 31 tahun asal Menganti, kemudian ES berusia 39 tahun warga Cilegon, MH berusia 30 tahun warga Cilegon, dan HL berusia 31 tahun warga Serang.

Keempatnya diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik.

"Dua diantaranya kami lakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas saat diamankan," ucap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (5/7/2023).

Diketahui keempat komplotan maling kabel itu diamankan pada Selasa (4/7/2023) lalu.

Mereka selalu menggunakan mobil Mitsubishi Expander warna silver.

Dalam beraksi mengaku sebagai petugas PLN.

Komplotan maling kabel sudah beraksi sejak Bulan Mei lalu.

Di wilayah Gresik beraksi tiga kali. Pertama, mencuri kabel trafo di gardu yang terletak di Desa Prambangan.

Kemudian mencuri kabel trafo di gardu yang sama di Jalan Mayjend Sungkono, gang 12, Kebomas, Gresik. Dilakukan dua kali.

Sempat diperbaiki dan diganti oleh petugas PLN. Kemudian dicuri lagi, lagi-lagi dicuri mereka.

"Selama ini mereka mengaku sebagai petugas PLN kemudian mematikan aliran listrik di gardu PLN."

"Saat listrik padam, para pelaku memotong kabel dan memasukan ke dalam mobil lalu kabur," ucapnya.

PLN mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik.

Pelaku diamankan Selasa (4/7/2023) kemarin. Dalam beraksi mereka ternyata memiliki jaringan, komplotan maling kabel.

Anggotanya delapan orang. Dibagi dua tim. Masing-masing tim memiliki empat orang.

Aldhino mengatakan, empat orang lainnya diamankan Polres Mojokerto.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan kabel tembaga dengan berat kurang lebih 70 kilogram, satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna silver.

Empat gunting tembaga, tiga plat nomor kendaraan palsu dan satu kartu e-toll.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Ikuti berita seputar Gresik

Berita Terkini