Berita Trenggalek

Suami di Rumah Jaga Anak, Wanita di Trenggalek Selingkuh dengan Oknum Polisi, Video Jadi Bukti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi oknum anggota Polisi Tulunggaung digerebek selingkuh dengan istri orang di Trenggalek.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Penggerebekan oknum polisi Tulungagung dengan istri orang, menggegerkan warga Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Keduanya telah dicurigai warga sekitar mempunyai hubungan terlarang selama lebih kurang setahun terakhir.

Berkali-kali rumah kosong milik saudara pelaku perempuan yang dititipkan kepadanya menjadi saksi hubungan terlarang tersebut.

Bahkan saat digerebek pada Rabu (5/7/2023), keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri.

"Sebenarnya ada videonya, tetapi tidak berani untuk mengekspos. Ya yang pasti sudah (begituan) lha wong ada videonya, sudah gitu saja," terang seorang perangkat desa setempat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (8/7/2023).

Video tersebut diambil oleh warga yang dulunya bekerja di rumah kosong tersebut, sehingga tahu seluk beluk rumah tersebut.

Video itu diambil untuk membuktikan kebenaran dugaan warga agar kedua pelaku tidak bisa menyangkal.

Menurut perangkat desa, sang perempuan merupakan warga Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan.

Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Oknum Polisi Tulungagung, Istri Dilaporkan Suaminya ke Polres Trenggalek

"Saat digerebek itu, suaminya di rumah, jagain anaknya," lanjutnya.

Pasca digerebek, keduanya dibawa ke balai desa dan oleh kepala desa, sang perempuan dikembalikan ke suaminya, sedangkan untuk polisi diteruskan ke Polsek Durenan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek telah menerima laporan perselingkuhan tersebut.

"Yang lapor suaminya dari wanita itu," kata Iptu Agus Salim, Sabtu (8/7/2023).

Iptu Agus Salim menjelaskan, perkara dugaan perselingkuhan adalah delik aduan, sehingga hanya bisa diproses hukum ketika suami atau istri para pihak yang terlibat melaporkan perbuatan pasangannya ke polisi. 

Baca juga: KRONOLOGI Lengkap Penggerebekan Anggota Polisi Tulungagung Selingkuh dengan Istri Orang Trenggalek

Walaupun telah dilaporkan ke pihak kepolisian, petugas tidak menahan keduanya, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. 

"Dalam perkara ini, kami terapkan pasal 284 KUHP (tentang perzinahan). Sehingga mereka tidak bisa dilakukan penahanan," jelasnya. 

Dalam pasal 284 KUHP disebutkan pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Sebelumnya, dua sejoli bukan suami istri digerebek warga Kecamatan Durenan, Trenggalek, Jawa Timur, saat sedang berduaan di rumah sang wanita.

Setelah tertangkap basah warga, diketahui sang pria yang sedang berduaan dengan istri orang tersebut adalah oknum anggota Polres Tulungagung.

Baca juga: Penyanyi Terkenal Meditasi 3 Hari di Hutan Demi Bikin Lagu Viral, Kini Diisukan Terseret Korupsi

Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, membenarkan adanya kejadian penggerebekan tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/7/2023) malam.

Peristiwa tersebut, lanjut Iptu Agus Salim, masuk delik aduan murni, sehingga proses hukum baru akan dilakukan setelah ada pihak yang melapor, terutama istri sang polisi atau suami sang wanita.

"Saat ini keduanya (polisi dan sang wanita) ada di polres, kalau di reskrim atau pidana umum itu sepanjang tidak ada yang mengadu dari pasangan itu, ya tidak ada pidana. Ini delik aduan absolut," kata Iptu Agus Salim, Kamis (6/7/2023). 

Sedangkan untuk sanksi profesi anggota kepolisian, merupakan kewenangan propam (profesi dan pengamanan).

"Itu kewenangan di provost, dalam hal ini ankum (atasan yang berhak menghukum) (Polres) Tulungagung," ujarnya. 

Baca juga: Sosok D Teman Wanita Anggi Kini Diburu Polisi, Penyebab Pengantin Tak Malam Pertama, Maksa Tidur

Satpol PP Selingkuh dengan Istri Orang dan Digerebek Warga

Selain oknum anggota polisi, seorang oknum anggota Satpol PP juga digerebek warga ketika tengah berduaan dengan istri orang. 

Bahkan video penggerebekan oknum Satpol PP tersebut viral. 

Dalam video viral yang beredar, tampak warga menggerebek oknum anggota Satpol PP tersebut tengah berduaan dengan istri orang lain di sebuah rumah.

Oknum Satpol PP tersebut diarak warga ke kantor polisi di Kecamatan Cidahu.

Dalam video tersebut, ternyata sosok oknum Satpol PP ini sudah tidak asing dan cukup terkenal di daerah Kuningan.

Pasalnya oknum Satpol PP tersebut sebelumnya pernah berjaga di pos lingkungan kantor Bupati Kuningan.

Kini oknum Satpol PP tersebut bertugas di kantor Kecamatan Cipicung. 

Dalam video berdurasi 17 detik, terlihat oknum Satpol PP diamankan sejumlah warga dengan menggunakan sepeda motor.

Sosok oknum Satpol PP yang mengenakan kaus putih tersebut terlihat pasrah dengan jemputan warga.

Buntut ulah oknum Satpol PP Kuningan yang videonya viral, memicu sejumlah pejabat setempat menanggapinya.

Kepala Desa Cidahu, Jaeni Muhtar, saat dikonfirmasi Tribun Cirebon, Senin (1/5/2023), mengatakan, terkait video yang beredar tersebut benar terjadi di desa mereka.

Lanjut Jaeni, pria yang diarak tersebut dibawa ke kantor polisi dan dilaporkan oleh keluarga dari istri yang diselingkuhi oleh oknum Satpol PP tersebut.

Menurutnya kejadian dalam video berlangsung pada Sabtu (29/4/2023) malam hari, sekitar pukul 00.00 WIB.

Namun bagaimana video penggerebekan tersebut menyebar di media sosial dan menjadi viral, Jaeni mengaku tidak tahu.

Mendapati telepon berulang kali dari warga, meski dalam keadaan lelah, Jaeni langsung mendatangi TKP yang terletak di Kampung Manis.

Setibanya di lokasi, oknum yang diketahui anggota Satpol PP ini sudah diamankan dan dibawa ke kantor Polsek.

Tindakan ini, kata Jaeni, untuk mencegah hal tidak diinginkan terjadi di lingkungan setempat.

Ia menambahkan, TKP penggerebekan adalah rumah seorang perempuan bersuami.

Perempuan tersebut dikunjungi oknum Satpol PP di malam kejadian.

Menurut informasi yang didapatkan Jaeni dari keterangan warga, ketika itu suami perempuan tersebut tengah menjalankan tugasnya sebagai tenaga medis di sebuah rumah sakit di Kuningan.

Hal ini juga mendapat tanggapan dari Kasat Pol PP Kuningan, Agus Basuki, saat ditemui di ruang kerja di Kantor Pol PP Kuningan di Jalan Aruji, Rabu (3/5/2023).

"Mengenai dugaan kasus terjadi, kami tentu sangat prihatin dengan kejadian tersebut," ungkap Agus saat mengawali perbincangan dengan Tribun Cirebon.

"Namun, biar bagaimanapun itu kita hargai, karena permalasahan sudah ditangani penegak hukum," lanjutnya.

Adanya kejadian penggerebekan hingga viral tersebut, Agus mengaku hingga kini sudah menerima dari kedua belah pihak.

Hanya keduanya sekedar silaturahmi dan memohon maaf dengan kejadian yang menghebohkan tersebut.

"Untuk saat ini, kami telah menerima dari kedua belah pihak," ujarnya.

"Namun untuk urusan melaporkan, itu kembali ke masing-masingnya dan kita hargai semuanya," ujarnya.

Dampak kejadian oknum anak buahnya, Kasat Pol PP Kuningan ini mengklaim telah mengirim semua berkas dan melaporkan soal kejadian ini ke pimpinan dan BKPSDM Kuningan.

"Ya secara kedinasan. Untuk berkasnya sudah kami kirim ke pimpinan (Bupati) dan ke BKPSDM," ujarnya.

"Apapun itu penilaian dan hasil evaluasinya, itu akan diserahkan ke bersangkutan," tambahnya.

Dugaan kasus perzinaan yang melibatkan oknum anggota Satpol PP mendapat pelayanan serta penanganan dari petugas kepolisian Kuningan.

"Untuk terduga pelaku kita tidak melakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Anggi Eko Prasetyo, saat memberikan keterangannya kepada wartawan di ruang kerja, Kamis (4/5/2023)  . 

"Namun keduanya (oknum Satpol PP dan istri orang) itu melakukan pelaporan setiap hari Senin dan Kamis," imbuhnya.

Soal tindak pelaporan yang dilakukan suami dari istri yang diduga melakukan selingkuh, Anggi Eko Prasetyo mengatakan, hingga sekarang masih melakukan penyelidikan serta pemenuhan keterangan dan berkas.

"Sejak laporan masuk, kita  melakukan penyelidikan dan pemenuhan berkas. Kemudian setelahnya, kita serahkan ke pengadilan negeri," ujarnya.

"Jadi apapun keputusan itu, ada pengadilan nanti," ujarnya.

Menyinggung soal dugaan pelanggaran, Kasat Reskrim mengungkap, terduga melakukan pelanggaran dan dikenakan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.

Berita Terkini