Keesokan harinya atau pada 23 Mei 2023, AD kembali mendatangi rumah Eli dan memarkirkan kendaraan di pintu keluar gang.
"Pada saat itu pelaku mengobrol dengan korban dan langsung melakukan penyisiran air keras kepada korban. Pada saat itu juga pelaku kabur dan korban berteriak ke tetangganya untuk meminta tolong. Sementara pelaku kabur," kata Tomy.
Atas perbuatannya, AD disangkakan Pasal 351 ayat (2) atau 354 ayat (1) dengan ancaman hukuman 8 sampai 10 tahun penjara.
Di kesempatan lain, Eli Chuherli sudah menjelaskan peristiwa nahas tersebut terjadi pada 23 Mei 2023.
Penyiraman bermula dari bisnis rental mobil jemputan bersama AD atau AH.
Saat itu ia meminjam uang Rp50 juta dari bank yang ia gunakan untuk bisnis mobil jemputan.
Namun karena statusnya sebagai guru tak membuatnya leluasa, Eli Chuherli bekerja sama dengan AH.
"Sebenarnya saya tidak ada konflik, yang ada masalah itu dia (AH) sama mitra perusahaan," ucap Eli Chuherli, seperti mengutip Tribun Jabar.
Karena merasa tak enak, Eli Chuherli meminta AH mengundurkan diri dari perusahaan.
Saat itu AH menyetujui mundur sebagai direktur yang dicatatkan oleh notaris.
Selang beberapa hari setelah mengundurkan diri, AH tiba-tiba datang ke rumah Eli Chuherli.
Tak curiga, Eli Chuherli pun menyambut AH dengan baik karena menganggap hubungan mereka masih baik.
Ia pun mempersilakan AH untuk masuk ke dalam rumah.Namun saat mau duduk, Eli Chuherli disiram air keras oleh AH.
"Pas saya mau duduk, tiba-tiba dia siram saya pakai air keras. Airnya panas dan berasap. Kemudian dia langsung kabur," kata Eli Chuherli.
Baca juga: Suami Siram Air Keras ke Wajah Istri karena Ogah Tambah Anak, Kesal Janji Tak Ditepati, Ending Miris
Setelah disiram air keras, penglihatan Eli Chuherli mulai kabur.