Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Mustaqim (26) alias Mustakim, terdakwa pembunuh mantan pacar Afifta Kharisma (24), gadis warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol divonis 17 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu pidana penjara selama 18 tahun.
Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Nanang Zulkarnain Faisal, Rabu (12/7/2023) secara daring.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan Mustakim telah memenuhi unsur dakwaan primer, yaitu asal 340 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana.
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dinyatakan bersalah," ujar Nanang membacakan amar putusan.
Baca juga: Sosok RK Suami Selebgram Tulungagung Chat Mesra dengan Pria, KDRT Istri usai Kepergok, Digugat Cerai
Hal yang memberatkan, keluarga terdakwa maupun terdakwa tidak meminta maaf ke keluarga korban.
Selain itu perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya, menyesal serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Menyatakan terdakwa Mustaqim bin Manap telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Nanang membacakan putusan.
Atas putusan ini, Mustakim langsung menyatakan banding.
JPU juga langsung menyatakan banding karena terdakwa menyatakan banding.
Baca juga: Ternyata Pria Selingkuhan Suami Selebgram Tulungagung Saksi Nikah Sendiri? Meylisa Zaara: Meledak
Mustakim, pemuda asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu membunuh mantan pacarnya, pada Minggu (18/12/2022) menjelang pergantian hari.
Tersangka mengaku sakit hati, karena Afifta menyinggung ibunya saat bertengkar.