Berita Tulungagung

Respon Pembunuh Eks Pacar Tulungagung usai Divonis 18 Tahun Bui, 'Pembunuhan Berencana', JPU Banding

Penulis: David Yohanes
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan dengan terdakwa Mustakim, Rabu (12/7/2023)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Mustaqim (26) alias Mustakim, terdakwa pembunuh mantan pacar Afifta Kharisma (24), gadis warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol divonis 17 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu pidana penjara selama 18 tahun.

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Nanang Zulkarnain Faisal, Rabu (12/7/2023) secara daring.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan Mustakim telah memenuhi unsur dakwaan primer, yaitu asal 340 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana.

"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dinyatakan bersalah," ujar Nanang membacakan amar putusan.

Baca juga: Sosok RK Suami Selebgram Tulungagung Chat Mesra dengan Pria, KDRT Istri usai Kepergok, Digugat Cerai

Hal yang memberatkan, keluarga terdakwa maupun terdakwa tidak meminta maaf ke keluarga korban.

Selain itu perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya, menyesal serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Menyatakan terdakwa Mustaqim bin Manap telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana  kepada terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Nanang membacakan putusan.

Atas putusan ini, Mustakim langsung menyatakan banding.

JPU juga langsung menyatakan banding karena terdakwa menyatakan banding.

Baca juga: Ternyata Pria Selingkuhan Suami Selebgram Tulungagung Saksi Nikah Sendiri? Meylisa Zaara: Meledak

Mustakim, pemuda asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu membunuh mantan pacarnya, pada Minggu (18/12/2022) menjelang pergantian hari.

Tersangka mengaku sakit hati, karena Afifta menyinggung ibunya saat bertengkar.

Ia jalan kaki dari rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB sambil menyembunyikan pisau panjang di dalam jaketnya.

Sesampai di rumah Afifta di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka sempat mengamati situasi.

Ia kemudian memanjat pagar dan naik ke atap, kemudian membuka sejumlah genteng di atas kamar mandi.

Selanjutnya Mustakim mematahkan kayu reng dan turun ke dalam kamar mandi.

Dari kamar mandi dia berjalan ke kamar korban dan langsung menusuk korban beberapa kali hingga meninggal.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, dua mengambil telepon genggam milik korban.

Mustakim sempat membuang pisau ke saluran irigasi di depan rumah korban.

Selanjutnya dia berusaha membuka telepon genggam milik Afifta namun gagal karena dikunci dengan kode pengaman.

Telepon pintar itu dibuang ke saluran irigasi yang lebih besar.

Polisi mencatat, telepon korban mati pada pukul 00.15 WIB.

Jenazah Afifta ditemukan ayahnya pada Senin (19/12/2022) pagi, saat bermaksud membangunkannya.

Usai menyelesaikan aksinya, Mustakim lari ke Kesamben, Blitar dan bekerja sebagai pengumpul barang bekas.

Dia tertangkap pada Senin (16/1/2023) di lokasi persembunyiannya.

Berita Terkini