Saat sidang, pengacara Mario Dandy menanyakan perihal pertimbangan apa saja yang bisa meringankan hukuman kliennya.
Menurut Ahmad Sofian, ada beberapa hal yang bisa menjadi penentu vonis terdakwa.
Kendati demikian, hasil vonis tetap ditentukan oleh Majelis Hakim.
"Majelis Hakim yang akan putuskan," kata dosen Universitas Bina Nusantara tersebut, seperti dikutip jatim.tribunnews.com dari Grid.ID
Baca juga: Rafael Nyusul Pakai Baju Oranye, Mario Dandy Terdiam, Tak Ada Lagi Ayah yang Bisa Bereskan Masalah
Ahmad menyebut, kondisi terkini korban harus disampaikan pada Majelis Hakim.
"Jelasnya kondisi faktual korban saat ini memang harus disampaikan ke Majelis Hakim."
"Misalnya korban sudah sembuh, penasihat hukum berhak meminta hakim mempertimbangkan untuk meringankan," jelasnya.
Selain kondisi korban, perilaku terdakwa selama persidangan juga bisa menjadi pertimbangan.
"Orang yang berlaku sopan di persidangan tentunya akan menjadi penilaian khusus hakim," ucap Ahmad.
"Begitu pula dengan kondisi korban yang mulai membaik. Intinya setiap pihak punya hak," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui Mario Dandy didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Kasus bermula saat Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario tersulut emosi karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) yang saat itu menjadi kekasihnya menerima perlakuan tidak baik dari korban.
Kemudian, Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Shane pun memprovokasi Mario, sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.