Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pihak kepolisian di Malang akan melibatkan tim IT untuk mendalami kasus kejahatan phising
Seperti yang diketahui, di Malang terjadi dua kasus phising.
Yang pertama, menimpa korban Silvia Yap (52) yang kehilangan uang tabungan dalam rekeningnya sebesar Rp 1,4 miliar.
Diketahui, Silvia Yap telah membuat pengaduan ke Polres Malang.
Lalu yang kedua, menimpa Irwan Gema (67), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang. Ia kehilangan uang tabungannya senilai Rp 549,9 juta.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis mengatakan, dalam proses penanganan kasus ini, pihaknya akan melibatkan tim IT.
Dalam hal ini, berkoordinasi dengan tim siber dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Hal ini dilakukan, pasalnya penindakan dalam kasus phising tersebut membutuhkan pemahaman, terkait alur kerja teknologi yang dilakukan pelaku.
"Kalau untuk konsultasi dengan ahli IT terus kami lakukan. Sementara untuk proses penyelidikan, kami bekerja dengan Polda Jatim. Karena ada tim khusus yang bisa menangani," jelasnya kepada TribunJatim.com, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Peluang Kembalinya Uang Tabungan Pengusaha Malang yang Raib Rp 1,4 M Makin Kecil, Bank Buka Penyebab
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizky Saputro.
Ia menerangkan, Polres Malang fokus terhadap proses penanganan terhadap perlindungan konsumen.
"Kalau untuk laporan terkait aplikasi phising sendiri, masuknya ke Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim. Kami di Polres Malang, hanya menangani terkait perlindungan konsumen," ungkapnya.
Dirinya pun menambahkan, pihaknya masih merencanakan komunikasi dengan ahli perlindungan konsumen. Dan apabila diperlukan, bisa memanggil ahli keamanan siber.
"Sementara masih belum (memanggil tim IT), karena yang menangani semuanya dipegang oleh Polda Jatim. Akan tetapi, kami siap membantu sesuai dengan kapasitas yang bisa kami kerjakan," pungkasnya.
Baca juga: Klik File PDF di WA, Tabungan Rp549,9 Juta Warga Malang Raib