Berita Viral

Ditolong Istri saat Jadi Pengangguran, Pria Ini Malah Selingkuh dengan Klien Cantik, Lihat Isi Chat

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perselingkuhan oleh suami pengangguran

Kisah serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Kasus dugaan perselingkuhan oknum polisi Tulungagung dengan istri orang di Trenggalek, Jawa Timur, berlanjut ke proses hukum.

Perkara tersebut resmi dilaporkan ke Polres Trenggalek oleh suami dari pelaku perempuan.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek telah menerima laporan tersebut.

"Yang lapor suaminya dari wanita itu," kata Iptu Agus Salim, Sabtu (8/7/2023).

Lebih lanjut, Iptu Agus Salim menjelaskan, perkara dugaan perselingkuhan adalah delik aduan, sehingga hanya bisa diproses hukum ketika suami atau istri para pihak yang terlibat, melaporkan perbuatan pasangannya ke polisi. 

Walaupun telah dilaporkan ke pihak kepolisian, keduanya tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. 

"Dalam perkara ini kami terapkan pasal 284 KUHP (tentang perzinaan). Sehingga mereka tidak bisa dilakukan penahanan," jelasnya. 

Dalam pasal 284 KUHP disebutkan, pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Sebelumnya, dua sejoli bukan suami istri digerebek warga Kecamatan Durenan, Trenggalek, Jawa Timur, saat sedang berduaan di rumah sang wanita.

Setelah tertangkap basah warga, diketahui sang pria yang sedang berduaan dengan istri orang tersebut adalah oknum anggota Polres Tulungagung.

Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, membenarkan adanya kejadian penggerebekan tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/7/2023) malam.

Peristiwa tersebut, lanjut Iptu Agus Salim, masuk delik aduan murni, sehingga proses hukum baru akan dilakukan setelah ada pihak yang melapor, terutama istri sang polisi atau suami sang wanita.


"Saat ini keduanya (polisi dan sang wanita) ada di polres, kalau di reskrim atau pidana umum itu sepanjang tidak ada yang mengadu dari pasangan itu, ya tidak ada pidana. Ini delik aduan absolut," kata Iptu Agus Salim, Kamis (6/7/2023). 

Sedangkan untuk sanksi profesi anggota kepolisian, merupakan kewenangan propam (profesi dan pengamanan).

"Itu kewenangan di provost, dalam hal ini ankum (atasan yang berhak menghukum) (Polres) Tulungagung," ujarnya. 

 

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

Berita Terkini