Cara Mudah

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran secara Online di Aplikasi Dukcapil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cara mengurus akta kelahiran secara online via aplikasi Dukcapil.

TRIBUNJATIM.COM - Kini mengurus akta kelahiran bisa dilakukan secara online yakni melalui aplikasi Dukcapil setempat.

Berikut penjelasan syarat dan cara mengurus akta kelahiran secara online melalui aplikasi Dukcapil setempat dilansir dari kompas.tv, Jumat (21/7/2023).

Syarat membuat akta kelahiran online

- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan atau penolong kelahiran.

-  Akta nikah atau kutipan akta perkawinan.

- KK penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.

- e-KTP orang tua atau wali atau pelapor.

- PTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran.

- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri.

- Paspor bagi WNA.

Baca juga: Mau Hapus Akun Threads Tanpa Kehilangan Akun Instagram? Cobalah 3 Cara Alternatif ini

Setelah menyiapkan syarat-syarat di atas, bisa dilanjutkan dengan mengikuti cara-cara berikut:

Cara mengurus Akta Kelahiran via Aplikasi

1. Akses aplikasi Dukcapil menggunakan NIK
 
Sebelum menginstal, Anda bisa mengeceknya di Google Play Store untuk mencari Aplikasi Dukcapil setiap kota atau kabupaten.

Perlu diingat bahwa Anda menginstal sesuai daerah masing-masing dan pastikan pula aplikasi Dukcapil tersebut adalah resmi terbitan pemerintah daerah masing-masing untuk menghindari scam atau penipuan.

2. Unduh aplikasi dan registrasi

Halaman
12

Berita Terkini