Berita Viral

Pantas Bu Haji di Kaltara Diciduk Sepulang dari Tanah Suci, Jajakan PSK di Warung Nasi: Bayar Utang

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pantas Bu Haji di Kaltara Diciduk Sepulang dari Tanah Suci, Jajakan PSK di Warung Nasi

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap kasus Bu Haji ditangkap polisi sepulang dari Tanah Suci.

Alasan di balik penangkapan Bu Haji di Kaltara atau Kalimantan Utara itu pun terungkap.

Si Bu Haji di Kaltara ternyata jajakan PSK di warung nasi miliknya.

Kejahatan lain juga terbongkar.

Diketahui, Bu Haji di Kaltara yang ditangkap polisi itu berinisial HH (45).

HH ditangkap Jajaran Polres Malinau, Kalimantan Utara setibanya menunaikan ibadah haji di Tanah Suci  belum lama ini.

Kasat Reskrim Polres Malinau Iptu Wisnu Bramantyo menuturkan alasan penangkapan wanita ini.

HH ditangkap polisi sebagai tindak lanjut penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: Ada yang Berusaha Kabur, Satpol PP Situbondo Jaring 9 Terduga PSK dan Muncikari di Eks Lokalisasi

Saat penangkapan, HH yang merupakan warga Desa Sempayang, Malinau ini pun sempat terkejut, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

HH diketahui memiliki warung makan yang menjual miras dan membuka jasa prostitusi.

"Selain berjualan nasi, ibu haji juga menyediakan miras. Bahkan, kami mendapati ada tiga bilik prostitusi yang dipagari seng cukup tinggi di warungnya," kata Wisnu, Sabtu (22/7/2023).

Dalam praktiknya, HH mengiming-imingi gaji menggiurkan kepada para wanita berusia sekitar 25-25 tahun.

Ia bahkan mau membiayai secara penuh keberangkatan wanita-wanita itu dari Jawa.

Baca juga: Nasib Memilukan Gadis 16 Tahun di Sidoarjo Dijual Muncikari via MiChat, Layani 4 Tamu Tiap Malam

Diduga, HH telah mempekerjakan lima wanita sebagai PSK di warungnya.

"Sampai di Malinau, tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan. HH malah mencatatkan semua biaya yang keluar adalah utang, dengan nominal yang dilipatgandakan," ujarnya.

"Korban harus membayar utangnya dengan cara menjajakan dirinya ke pria hidung belang," sambungnya.

Dalam sekali kencan, HH mematok tarif untuk wanita-wanita tersebut sebesar Rp 300.000-Rp 500.000 tidak termasuk sewa kamar.

Atas perbuatannya, polisi telah menjerat HH dengan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Semenrara itu, tiga muncikari asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan akhirnya diamankan tim Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang karena perdagangkan anak di bawah umur dalam praktik prostitusi,

Muncikari yang melakukan praktik prostitusi di Samarinda ini berjasil ditangkap saat bertransaksi dengan anggota polisi yang menyamar.

Tanpa perlawanan tiga pelaku ini yakni MM alias Amat (33), SL alias Upi (25) dan MR alias Isal (25) ditangkap di salah satu penginapan Jalan HAM Rifaddin, Harapan Baru, Loa Janan Ilir pada Minggu (16/7/2023) lalu.

Ufi (25), salah seorang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) ini mengaku datang ke Samarinda atas permintaan korban sendiri yang mencari pelanggan kepada Amat.

Ia mengaku sudah lama kenal dengan korban.

Baca juga: Nasib Memilukan Gadis Palembang Dijual Muncikari via Online, Layani Tamu Hanya Diberi Rp 700 Ribu

Sepengetahuan mereka, korban bukanlah anak di bawah umur.

Korban sudah berstatus janda beranak satu dan memang sudah kerap menjajakan diri.

"Di Samarinda ini dia (korban) dapat tiga pelanggan dari kami. Di luar itu juga banyak, karena dia juga jualan sendiri," ungkap Ufi.

Hal senada disampaikan Amat. Ia mengaku baru sekali datang ke Samarinda.

Ia dihubungi korban pada Minggu (9/7/2023) lalu dan menanyakan apakah ada pelanggan jasa prostitusi yang dikenal.

Karena tidak ada, dirinya pun menawarkan korban untuk menjajakan diri di Kota Tepian ini.

Baca juga: Pendapatan Muncikari di Pasuruan seusai Jalankan Bisnis Nakalnya Terungkap, Sudah Berjalan 6 Bulan

Sepakat, mereka berempat pun merental mobil dengan plat DA 1065 LN dan berangkat ke Kota Samarinda,  Senin (10/7/2023) lalu, seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunKaltara.

Empat hari di Samarinda mereka merasa sudah cukup mencari pelanggan dan berencana pulang pada Sabtu (15/7/2023).

Namun mendadak seorang pelanggan menghubungi mereka dan menginginkan jasa korban.

Atas persetujuan korban, mereka akhirnya menerima satu pelanggan sebelum kembali.

"Pas pelanggan datang, kami terima uang, kok diborgol? Ternyata polisi," ceritanya.

Resmi dijadikan tersangka dala  kasus TPPO, tiga pria asal Banjarmasin ini hanya bisa meratapi nasib.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan mereka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ).

Ary Fadli menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada sejumlah orang yang menawarkan anak di bawah umur sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang pun melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Rupanya para muncikari itu menawarkan jasa korban melalui aplikasi kencan berbasis online.

Dengan berpura-pura menjadi salah satu pelanggan, polisi berhasil mendapatkan kontak para pelaku melalui akun kencan bernama Bella Real.

Dengan penawaran Rp700 ribu sekali kencan polisi berhasil mendapatkan kesepakatan bertemu dengan tiga muncikari tersebut di salah satu guest house atau tepatnya TKP penangkapan.

"Setibanya di sana, setelah transaksi dilakukan, personel kami langsung mengamankan ketiganya," beber Kombes Pol Ary Fadli.

"Korban berumur 16 tahun. Semuanya warga Banjarmasin, Kalsel. Mereka ke Samarinda untuk menawarkan jasa korban," bebernya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini