Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pendapatan Muncikari di Pasuruan seusai Jalankan Bisnis Nakalnya Terungkap, Sudah Berjalan 6 Bulan

Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap tarif yang dipatok muncikari setiap transaksi menjual orang di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Galih Lintartika
Polisi saat memamerkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di kawasat Tretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIMTIMUR, PASURUAN-Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap tarif yang dipatok muncikari setiap transaksi menjual orang di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, dari hasil pemeriksaan mendalam, muncikari mematok tarif tinggi untuk setiap transaksi.

“Rata-rata, anak-anak di bawah umur ini dijual dengan harga Rp 700 ribu setiap transaksi dengan waktu yang sudah ditentukan,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, mereka diminta untuk melayani para tamu yang sudah sepakat memesan dari penjaga wisma dan mucikari tersebut.

“Dari pendalaman kami, bisnis menjual anak-anak di bawah umur sudah dilakukan sejak bulan Oktober atau sekitar enam bulan,” tambahnya.

Disampaikan kapolres, itu ditemukan penyidik dari alat bukti yang diamnakn yakni buku rekapan. Didalam buku itu tertulis jelas setiap transaksi.

“Untuk omzetnya masih kami dalami lebih lanjut. Sebab, tersangka mengaku hanya untung Rp 100 ribu. Tapi kami perlu buktikan kembali,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan, Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: Satpol PP Tak Siap Hadapi Prostitusi Online di Pamekasan Jelang Natal dan Pergantian Tahun Baru 2023

Kelima tersangka itu adalah ADJ dan PD, sebagai mucikari. Keduanya bertugas untuk mencari orang yang akan dijual, menyiapkan wisma dan menampung para perempuan.

Sedangkan tiga tersangka lain adalah PI, AM dan PH yang bertugas sebagai penjaga wisma, dan berperan mencari pelanggan atau tamu.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved