Akibat perbuatannya, NA disangkakan Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Seorang guru ngaji berinisial DS, asal Kota Malang diamankan polisi.
Pasalnya, pria berusia 38 tahun itu dilaporkan atas dugaan guru ngaji mencabuli murid mengajinya.
Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, peristiwa itu terjadi di kawasan RW 7 Jalan Ciliwung, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kejadian itu diketahui, setelah ada warga yang melapor.
Staf RW 7, Joko Sutrisno mengatakan, peristiwa itu baru diketahui pada Senin (19/6/2023) malam.
"Dapat laporan awal dari Ustad Novi. Dan hari itu juga sekitar pukul 19.30 WIB, langsung dikumpulkan perangkat RW bersama DS di rumah Ketua RW untuk dimusyawarahkan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (21/6/2023).
Dirinya menerangkan, dugaan pencabulan itu terungkap saat salah satu warganya mendapati anaknya tidak mau mengaji selama beberapa hari.
"Pak B (inisial) ini penasaran, kenapa putrinya tidak mau mengaji selama beberapa hari dan hanya tidur saja. Lalu, pak B tanya ke warga lain dan mendapati ada anak-anak yang lain juga tidak mau berangkat mengaji,"
"Setelah itu, pak B coba bertanya langsung ke anaknya. Akhirnya, si anak terus terang. Menurut informasi, pencabulan itu dengan memegang-megang atau meraba," bebernya.
Dirinya menerangkan, bahwa pihak RW memusyawarahkan permasalahan tersebut dan hasilnya DS harus meminta maaf kepada semua keluarga korban.
Namun, hasil musyawarah tersebut tidak disetujui oleh keluarga korban dan meminta permasalahan ditangani pihak berwajib
"Akhirnya, diambil keputusan bahwa kasus tersebut ditangani pihak kepolisian. Dan pada hari itu juga, DS dibawa oleh petugas kepolisian," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com