TRIBUNJATIM.COM - Ternyata nilai gaji PPPK lebih besar dibandingkan gaji PNS.
Hal tersebut diungkapkan Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan KemenPANRB Dimas Ammar Azhari.
Besarnya gaji PPPK ini karena pajak penghasilan pegawai PNS telah dibayarkan oleh negara, sementara pajak penghasilan pegawai PPPK masih dimasukkan dalam gaji.
"Sehingga, nanti ada potongannya (pajak penghasilan) dimasukkan dari gaji PPPK, mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar pada Rabu (26/7).
Ammar mencontohkan, untuk PNS golongan IA dengan masa kerja awal akan memperoleh gaji sebesar Rp1.560.800 per bulan.
Sementara untuk pegawai PPPK dengan golongan I dengan masa kerja yang sama akan memperoleh gaji Rp1.794.000 per bulan.
Selanjutnya, untuk PNS menengah golongan IIIA dengan masa kerja awal akan mendapatkan gaji Rp2.579.400 per bulan.
Sementara untuk PPPK golongan IX dengan masa kerja yang sama akan memperoleh gaji Rp2.996.500 per bulan.
Kemudian, PNS tertinggi golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun akan memperoleh gaji Rp5.901.200 per bulan.
Sementara golongan PPPK dengan masa kerja yang sama akan memperoleh gaji Rp6.786.500 per bulan.
Secara umum, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Untuk gaji PPPK golongan XV, masa kerja terlama dibayar 6,2 Juta dengan masa kerja 32 tahun.
Gaji PPPK golongan XV yang terendah yakni Rp 3,8 juta dengan masa kerja 0 sampai 1 tahun.
Berikut rincian gaji PPPK golongan XV masa kerja 1 sampai 32 tahun:
Masa kerja 0-1 : Rp 3.803.500
Masa kerja 2-3 : Rp 3.923.300
Masa kerja 4-5 : Rp 4.046.900
Masa kerja 6-7 : Rp 4.174.300
Masa kerja 8-9 : Rp 4.305.800