Berita Surabaya

Pengadu Tidak Datang, DKPP RI Skorsing Sidang Komisioner KPU Bangkalan Soal Dugaan Suap Ra Latif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mulai menyidangkan Komisioner KPU Bangkalan, Sairil Munir, Jumat (28/7/2023). Sidang ini terkait dugaan penerimaan suap oleh Sairil dari mantan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron alias Ra Latif.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mulai menyidangkan Komisioner KPU Bangkalan, Sairil Munir, Jumat (28/7/2023). Namun, pengadu dari perkara tersebut ternyata tak hadir.

Karena hal itu, Majelis Hakim yang diketuai Ketua DKPP Heddy Lugito memutuskan sidang dilakukan skorsing selama dua pekan.

"Pengadu dan saksi pengadu apakah hadir di persidangan? Nggak hadir.  Apakah hadir virtual? Nggak hadir juga. Karena tidak hadir, majelis menunda sidang untuk dua pekan," kata Ketua Majelis Hakim pada persidangan yang berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur ini.

Sidang ini seharusnya memeriksa para pihak yang terdiri pengadu, teradu, para saksi, hingga pihak terkait. Pada persidangan tersebut, seluruh pihak hadir kecuali pengadu dan saksi pengadu.

Pengadu merupakan seorang warga Bangkalan.  Dalam dalil pengadu, Sairil sebagai teradu disebut menerima uang dari Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron alias Ra Latif sebesar Rp150 juta untuk melakukan survei elektabilitas sebagai persiapan kembali maju dalam Pilkada Bangkalan tahun 2024.

Baca juga: DKPP Sidangkan Komisioner KPU Bangkalan Soal Dugaan Suap Mantan Bupati Ra Latif, Pengadu Tak Hadir

 

Baca juga: Bupati Bangkalan Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan, PPP Copot Ra Latif dari Kursi Ketua DPC


Namun, aduan tersebut harus diuji dalam persidangan untuk memastikan kebenaran pelanggaran etik itu. "Ini persidangan etik harusnya pengadu hadir bersama para saksi," kata hakim Heddy.

"Sebab mereka punya kewajiban untuk membuktikan aduannya. Sidang etik itu bukan untuk mencari kesalahan, itu harus disadari teradu, tapi mencari kebenaran bahwa apa yang diadukan itu benar adanya," lanjut hakim Eddy.

Karenanya, majelis hakim menunda sidang selama dua pekan. Apabila selanjutnya pengadu tersebut kembali tak datang, maka sidang akan tetap dilanjutkan.

Hakim akan memeriksa surat aduan. "Kalau dua pekan tidak hadir, majelis hakim akan menyidangkan tanpa kehadiran pengadu dan saksi pengadu. kami akan periksa berdasarkan surat aduan," kata Ketua DKPP yang lantas melakukan skorsing sidang.

Teradu Sairil hadir secara langsung. Selain itu, para saksi teradu juga dihadirkan. Kemudian, hadir sebagai pihak terkait adalah para Komisioner KPU Bangkalan, di antaranya Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin bersama para Komisioner yang lain.

Dalam sidang tersebut, bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Ketua DKPP Heddy Lugito. Sedangkan para anggota majelis hakim adalah Mohammad Syaiful Aris (TPD Unsur Masyarakat), Insan Qoriawan (TPD Provinsi Unsur KPU), dan Rusmifahrizal Rustam (TPD Unsur Bawaslu).

Perkara ini menjadi perhatian beberapa waktu belakangan. Sebab diduga, uang ini juga sebagai hasil korupsi suap lelang jabatan yang dilakukan Ra Latif di Pemkab Bangkalan dan kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejauh ini KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Sairil dan menyita uang sebesar Rp150 juta yang diduga berasal dari Ra Latif. Saat ini, Ra Latif juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas statusnya sebagai terdakwa korupsi

Berita Terkini