Jika tidak ada peralatan yang harus diganti, maka proses pemulihan bisa kurang dari 1 jam.
Namun jika harus mengganti komponen yang rusak, maka waktu akan lebih dari 2 jam.
"Kejadian di Padangan yang paling berat selama ini. Kami harus mengganti kabel yang putus, jadi padamnya cukup lama," ungkap Resma.
Baca juga: Ada Empat Pemadaman Listrik Jaringan Tulungagung karena Balon Udara Kiriman dan Layang-layang
Lebih jauh Resma mengingatkan, ada Undang-undang nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Pada pasal 51 ayat 2 disebutkan, mereka yang menyebabkan terputusnya aliran listrik dan merugikan masyarakat, terancam dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.
Meski demikian PLN masih mengedepankan proses sosialisasi dan belum ada yang diproses secara hukum.
"Kami datangi warga yang sedang bermain layangan, kami ingatkan supaya tidak dekat-dekat dengan jaringan listrik," tegas Resma.
Layangan penyebab listrik padam rata-rata yang diterbangkan hingga malam hari.
Layangan yang dilengkapi lampu dan sawangan ini ditinggalkan tanpa pengawasan pemiliknya.
Pemilik tidak tahu saat layangan turun karena tidak ada angin.
"Tahu-tahu turunnya kena jaringan listrik PLN sehingga terjadi pemadaman. Masyarakat yang dirugikan," ucap Resma.
Akibat pemadaman yang tidak direncanakan ini maka terjadi kerugian akibat listrik yang tidak tersalurkan.
PLN mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Resma meminta pemilik untuk mengawasi layangannya, apalagi jika diterbangkan sampai malam hari.