Berita Viral

Nasib Tragis Pria di Taman Impian Jaya Ancol, Dihajar Security karena Dikira Pencuri, Ending Pilu

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi berita pria dihajar security

TRIBUNJATIM.COM- Seorang pria mengalami nasib tragis.

Pria itu dituduh mencuri dan dihajar security 2 jam.

Pria itu kemudian meninggal dunia.

Dilansir dari TribunStyle, Hassanudin (42) meregang nyawa di Taman Impian Jaya Ancol, Minggu (31/7/2023).

Ia dituding sebagai pencuri oleh empat security dan dijadikan bulan-bulanan selama dua jam tanpa henti.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana menyatakan empat pelaku masing-masing berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31).

Mulanya Hassanudin diamankan oleh salah satu petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol karena dicurigai sebagai pencuri.

Baca juga: Kepala Desa Wedani Gresik Diduga Terlibat Penganiayaan Pria yang Bermesraan dengan Istri Orang


"Jadi, keterangan para pelaku, korban ini kata mereka adalah residivis atau orang yang suka melakukan tindak pidana pencurian seperti handphone dan dompet, baik itu di dalam bus maupun tempat umum," kata Gustiyana saat dihubungi, Senin (31/7/2023).

Kendati demikian, saat Hassanudin dibawa dan digeledah para pelaku, mereka tidak menemukan barang bukti.

Oleh karena itu, keempat pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap Hassanudin dengan harapan yang bersangkutan mau mengakui perbuatannya.

"Mungkin, menurut perkiraan kami, mereka melakukan tindakan kekerasan itu agar membuat korban mengakui itu," ucap Gustiyana.

Namun, nasib nahas menimpa Hassanudin. Dia meninggal dunia akibat kekerasan ini. Napasnya terhenti saat pelaku hendak membawanya ke rumah sakit.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak Taman Impian Jaya Ancol, Polsek Pademangan mengamankan keempat pelaku di hari yang sama.

Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pademangan.

Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.

Halaman
123

Berita Terkini