Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Perisitiwa berdarah terjadi di Lamongan. Seorang pria mendadak membacok tetangganya menggunakan celurit.
Mabuk karena pengaruh miras kerap terjadi membawa efek buruk, bahkan orang yang tidak bersalah pun jadi sasaran.
Seperti yang dialami korban, M Abdul Azis (32) warga Desa Sukolilo Kecamatan Sukodadi Lamongan.
Ia menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri, Mufid Khoiri (35) yang mabuk akibat menenggak miras.
"Pelaku sudah berhasil ditangkap Tim Jaka Tingkir," kata Kapolsek Sukodadi, AKP Moch Lazib melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada SURYA (Tribun Jatim Network), Selasa (1/8/2023).
Dipastikan, ulah tersangka itu karena pengaruh mabuk setelah menenggak miras di luar desa.
Sebelum kejadian, korban sedang santai ngobrol bersama seorang temannya, M Budi Saputra (35) di teras rumah Apin (30) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tiba-tiba beberapa saat kemudian datang pelaku mengajak korban untuk mengobrol.
Pelaku bicaranya ngelantur tidak jelas dan kemudian meninggalkan korban.
Tidak lama kemudian, pelaku datang lagi membawa sabit dan dengan serta merta menyabetkan sabitnya mengenai pinggang belakang korban sebelah kanan.
Usai membacok korban, pelaku seolah tak bersalah dan meninggalkan korban begitu saja.
Kejadian itu disaksikan M Budi Saputra yang sempat melerai aksi pelaku.
Saksi tidak menangkap pelaku dan lebih mengutamakan keselamatan korban untuk dirujuk ke salah satu klinik yang ada di Desa Madulegi.
"Korban mengalami luka robek pada pinggang belakang sebelah kanan akibat senjata tajam," kata Anton.
Identitas pelaku cukup mudah dikenali, kemudian Unit Reskrim Polsek Sukodadi berkoordinasi dengan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan untuk mengamankan pelaku.
Pelaku didapati berada di dalam rumah dan diamankan tanpa perlawanan.
Pelaku mengakui perbuatannya dan disebut tidak ada dendam.
Hasil interograsi, diketahui pelaku menenggak miras di luar desa dan pulang dalam kondisi mabuk.
"Polisi jug mengamankan 1 sajam berupa celurit di rumah pelaku yang dipakai menganiaya korban," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 351 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan langsung ditahan.
Ikuti berita seputar Lamongan