Berapa Besaran Kenaikan Gaji PNS?
Besaran kenaikan gaji PNS akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.
Hal tersebut sebagaimana penuturan Menkeu Sri Mulyani.
"Nanti beliau yang akan umumkan saat RUU APBN disampaikan," ujar Sri Mulyani, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Sri Mulyani menambahkan, Presiden Jokowi telah mempertimbangkan usulan kenaikan gaji PNS.
"Kenaikkan PNS InsyaAllah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau mempertimbangkan," katanya.
Bendahara negara tersebut menegaskan, kenaikan gaji PNS akan mulai berlaku pada 2024.
Akan tetapi, tidak merinci besaran kenaikan yang diusulkan atau dibahas saat ini.
"Kalau kita di Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya berapa kira-kira kebutuhannya," ucap Sri Mulyani.
Baca juga: Gaji PPPK Naik 16 Agustus, Rincian Gaji Beda Tiap Golongan PPPK dan Tunjangan, Masa Kerja 1-32 Tahun
Gaji PNS Naik 7 Persen
Memang belum diketahui berapa besaran kenaikan gaji PNS, tetapi sudah ada kisi-kisinya.
Salah satu kisi-kisi yang cukup rasional adalah gaji PNS akan naik 7 persen.
Menjadi Rp 6 juta per bulan pada 2024.
Prediksi ini bukannya tanpa alasan.
Berpatokan pada kenaikan gaji PNS sebelumnya.