TRIBUNJATIM.COM - Bagi masyarakat Indonesia yang bakal mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara atau CPNS siap-siap.
Formasi CPNS 2023 telah resmi ditetapkan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menetapkan jumlah formasi CPNS 2023 yakni sebanyak 572.496 formasi.
Jumlah itu lebih sedikit dari data yang sebelumnya dipaparkan Kementerian PAN-RB, yakni mencapai 1.030.751 formasi.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan formasi yang dibuka masih tetap berfokus pada palayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.
"Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," ujarnya, dilansir dari laman Menpan RB, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Daftar 10 Jurusan Banyak Dicari untuk CASN, Siap-siap Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka Awal September
Di samping itu, lowongan CPNS 2023 juga memberi kesempatan bagi talenta digital dan data scientist.
Nantinya, para CPNS akan ditempatkan di 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Kendati demikian, hingga Jumat (4/8/2023), belum dapat dipastikan kapan pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka.
Namun, dipastikan proses seleksi akan dibuka pada September 2023.
Baca juga: Formasi CPNS 2023 S1 Fresh Graduate dan Jurusan yang Diprioritaskan, Pendaftaran Dibuka 15 September
Lowongan mayoritas untuk tenaga honorer
Lebih lanjut, Anas mengatakan lowongan CPNS 2023 dibuka sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
Data menunjukkan terdapat sebanyak 2,3 juta tenaga non-ASN di Indonesia.
"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II (Tenaga Honorer eks Kategori II), karena mereka telah mengabdi," kata Anas, dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI.
"Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum," imbuh dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan agar permasalahan tenaga honorer diselesaikan dengan jalan tengah.
Berbagai opsi diusulkan, mulai dai skema PNS part time dan pengangkatan baik sebagai ASN maupun PPPK.
Pada 2023, alokasi CPNS akan ditujukan untuk CASN yang berada di pemerintahan pusat dan daerah.
Formasti CPNS di pemerintahan pusat ada sebanyak 28.903 formasi.
Sementara untuk PPPK ada 49.959.
Di level pemerintahan daerah, alokasinya lebih banyak, yaitu 296.084 PPPK Guru, 154.724, PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Baca juga: 5 Jurusan Berpeluang Besar Lolos Seleksi CPNS 2023, Pendaftaran Bakal Dibuka Mulai September
Gaji PNS dan PPPK
Selain formasi CPNS 2023, di antara informasi yang dinanti juga adalah soal gaji PNS dan PPPK.
Presiden Joko Widodo bakal segera mengumumkan kenaikan gaji PNS dan PPPK pada 16 Agustus 2023.
Hanya saja para PNS dan PPPK akan merasakan kenaikan tersebut mulai 2024.
Meski begitu, simak rincian gaji PNS dan PPPK saat ini sebelum diumumkan kenaikannya oleh Presiden Jokowi:
PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji PPPK
Sedangkan untuk gaji PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut besaran gaji PPPK:
Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com