Mulanya, penjual nasi goreng memberikan Rp 5.000, tapi pelaku tidak mau.
"Mintanya Rp 20.000. Begitu dibuka lacinya, yang kelihatan Rp 50.000. Diambil Rp 50.000. Si pedagang minta kembalian, namun pelaku malah mengancam," bebernya.
TP disebut mengancam akan membacok korban jika meminta uang dikembalikan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua belah pedang dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukumannya paling berat 10 tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com