Dia tak ingin terlihat oleh tetangganya sedang diuji ekonomi.
Oleh karena itu, dia mencari cara agar mendapat uang, tapi setiap hari tetap bisa riwa-riwi menggunakan mobil.
Atas perbuatan tersebut, UK dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Miris Janda Magetan Terperdaya Bakal Dinikahi Buruh Rosok, Uang Rp19 Juta Ludes, Motor Ikut Digondol
Sebelumnya viral di medsos video CCTV yang aksi merekam emak-emak menggendong anak tampak mencuri ponsel milik pengunjung yang tertinggal dalam dasbor motor.
Diketahui hal itu terjadi di area parkir minimarket Jalan Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya, pada Sabtu (29/7/2023) pagi.
Berdasarkan video berdurasi tak lebih dari satu menit tersebut, tampak momen seorang emak-emak berambut dikuncir ke belakang.
Memakai kaos lengan panjang warna cokelat dan celana hitam, ia tengah mengeluarkan motor matic warna hitam yang diparkirnya.
Tak sendirian, sang emak-emak tampak juga membawa seorang anak di tempat duduk khusus yang terpasang di dekat dasbor.
Kemudian terekam emak-emak tersebut merogohkan tangan kirinya ke dasbor motor di samping kirinya.
Lalu ia terlihat mengambil sebuah benda di dalamnya dan membawa kabur.
Belakangan diketahui benda yang diambil adalah ponsel milik pemilik motor yang sedang berbelanja di dalam minimarket.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut sekitar pukul 09.30 WIB.
Kurang dari sejam, pelaku berhasil teridentifikasi dan diamankan dari kediamannya, sekitar pukul 10.30 WIB.
Kini kasus yang sempat viral pada Sabtu (29/7/2023) tersebut, berakhir damai, kata Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi Yudanto.
Ia mengatakan, kasus berakhir damai melalui tahapan restorative justice yang melibatkan kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban.